Jakarta: Dua pelaku begal dan pemerkosaan DSJ, 27 dan BSJ, 20 di Kelapa Gading, Jakarta Utara telah ditangkap. Dua tersangka itu saat ini berada di Polsek Kelapa Gading.
Modus operandi tersangka yakni dengan berpura-pura menuduh korban selingkuh. Targetnya, sepasang kekasih yang sedang berpacaran menggunakan sepeda motor di jalan raya.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martua Silitonga mengatakan, dua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban berinisial BSN, 33. Saat itu, ia sedang mengantar kekasihnya MT, 20 ke Jembatan Pintu III Pertamina Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu, 11 Agustus 2018.
"Dua pelaku itu langsung nyamperin dua korban dan juga memukul korban, karena berpura-pura merasa sakit hati atas perbuatannya yang dianggap telah berselingkuh. Modus pelaku, menuduh BSN telah berselingkuh dengan perempuan lain," terang Martua saat diklarifikasi, Rabu, 15 Agustus 2018.
Setelah menuduh BSN selingkuh, pelaku BSJ langsung merampas kendaraan sepeda motor yang ditinggalkan korban. "Pacar (korban) ini takut, lalu lari. Saat korban berlari mengejar pacarnya. Motor korban diambil oleh pelaku. Korban tidak sadar kalau kunci kontak masih menempel di motor," ungkap Martua.
Aksi kriminal dua pelaku tak selesai di situ. Pelaku DSJ membawa kabur MT dengan ancaman akan dibawa ke kantor polisi. "Itu situasi lagi malam. Akhirnya korban disuruh naik ke motor, karena diancam seperti itu," ujar Martua.
Setelah berhasil membawa MT kabur, bukannya mengarah ke kantor polisi justru dibawa ke wilayah Rawamangun, Jakarta Timur. Saat sepi, dua pelaku melampiaskan nafsu birahinya kepada MT secara bergiliran.
"Setelah diperkosa korban diantar pulang ke rumahnya di wilayah Jakarta Utara. Ia (MT) lantas menceritakan kejadian tragis ke orangtuanya," ujar Martua.
Menurut Martua, kasus ini terungkap setelah keluarga MT melaporkan kasus perampokan disertai pemerkosaan ke kantor polisi. "Begitu sudah dapat informasi, kami langsung ke TKP untuk melakukan penangkapan," pungkas dia.
Dua tersangka dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian dengen Kekerasan. Mereka terancam hukuman pidana di atas tujuh tahun penjara.
Jakarta: Dua pelaku begal dan pemerkosaan DSJ, 27 dan BSJ, 20 di Kelapa Gading, Jakarta Utara telah ditangkap. Dua tersangka itu saat ini berada di Polsek Kelapa Gading.
Modus operandi tersangka yakni dengan berpura-pura menuduh korban selingkuh. Targetnya, sepasang kekasih yang sedang berpacaran menggunakan sepeda motor di jalan raya.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martua Silitonga mengatakan, dua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban berinisial BSN, 33. Saat itu, ia sedang mengantar kekasihnya MT, 20 ke Jembatan Pintu III Pertamina Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu, 11 Agustus 2018.
"Dua pelaku itu langsung nyamperin dua korban dan juga memukul korban, karena berpura-pura merasa sakit hati atas perbuatannya yang dianggap telah berselingkuh. Modus pelaku, menuduh BSN telah berselingkuh dengan perempuan lain," terang Martua saat diklarifikasi, Rabu, 15 Agustus 2018.
Setelah menuduh BSN selingkuh, pelaku BSJ langsung merampas kendaraan sepeda motor yang ditinggalkan korban. "Pacar (korban) ini takut, lalu lari. Saat korban berlari mengejar pacarnya. Motor korban diambil oleh pelaku. Korban tidak sadar kalau kunci kontak masih menempel di motor," ungkap Martua.
Aksi kriminal dua pelaku tak selesai di situ. Pelaku DSJ membawa kabur MT dengan ancaman akan dibawa ke kantor polisi. "Itu situasi lagi malam. Akhirnya korban disuruh naik ke motor, karena diancam seperti itu," ujar Martua.
Setelah berhasil membawa MT kabur, bukannya mengarah ke kantor polisi justru dibawa ke wilayah Rawamangun, Jakarta Timur. Saat sepi, dua pelaku melampiaskan nafsu birahinya kepada MT secara bergiliran.
"Setelah diperkosa korban diantar pulang ke rumahnya di wilayah Jakarta Utara. Ia (MT) lantas menceritakan kejadian tragis ke orangtuanya," ujar Martua.
Menurut Martua, kasus ini terungkap setelah keluarga MT melaporkan kasus perampokan disertai pemerkosaan ke kantor polisi. "Begitu sudah dapat informasi, kami langsung ke TKP untuk melakukan penangkapan," pungkas dia.
Dua tersangka dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian dengen Kekerasan. Mereka terancam hukuman pidana di atas tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)