medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri sudah membentuk tim untuk menindaklanjuti dokumen kasus Komjen Budi Gunawan yang dilimpahkan Kejaksaan Agung. Hal itu diungkapkan Kabareskrim Komjen Budi Waseso.
"Sudah sudah (bentuk tim). Yang jelas internal kita ada. Jadi saya kalau membuat tim itu dari segala sudut, tidak hukum saja tidak. Supaya pemahamannya jelas, juga dengan Kejagung juga kita satu tim," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015).
Saat ini, jelas Budi, tim sedang menilai berkas acara pemeriksaan yang telah diterima dari Kejagung. Setelah dinilai petugas akan melaksanakan gelar perkara secara terbuka bersama Kejaksaan Agung, PPATK dan saksi.
"Supaya perkara ini jelas. Insya Allah minggu depan, supaya tidak ada lagi fitnah," jelas Budi.
Budi menjelaskan, Kejagung menyerahkan berkas kasus BG setelah mendapatkan hasil penilaian. Kejagung menyimpulkan, berdasarkan MoU KPK, Kejaksaan Agung dan Polri untuk kasus yang lebih dulu melakukan penyelidikan lebih berhak meneruskannya. "Ini berkas pernah dilakukan Polri sehingga diserahkan ke Polri," tambah Budi.
Kasus mantan ajudan Megawati Soekarnoputri ini resmi 'dipindahtangankan' dari Kejagung ke Korps Bhayangkara. Proses penyerahan terjadi pada Kamis 2 April lalu. Pelimpahan perkara ini merupakan buntut kemenangan praperadilan Budi Gunawan yang ditangani Hakim Sarpin Rizaldi. KPK yang awalnya menangani kasus ini dianggap tak sah dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Lalu, KPK melimpahkan kasus Budi Gunawan kepada Kejagung pada 9 Maret lalu.
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri sudah membentuk tim untuk menindaklanjuti dokumen kasus Komjen Budi Gunawan yang dilimpahkan Kejaksaan Agung. Hal itu diungkapkan Kabareskrim Komjen Budi Waseso.
"Sudah sudah (bentuk tim). Yang jelas internal kita ada. Jadi saya kalau membuat tim itu dari segala sudut, tidak hukum saja tidak. Supaya pemahamannya jelas, juga dengan Kejagung juga kita satu tim," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015).
Saat ini, jelas Budi, tim sedang menilai berkas acara pemeriksaan yang telah diterima dari Kejagung. Setelah dinilai petugas akan melaksanakan gelar perkara secara terbuka bersama Kejaksaan Agung, PPATK dan saksi.
"Supaya perkara ini jelas. Insya Allah minggu depan, supaya tidak ada lagi fitnah," jelas Budi.
Budi menjelaskan, Kejagung menyerahkan berkas kasus BG setelah mendapatkan hasil penilaian. Kejagung menyimpulkan, berdasarkan MoU KPK, Kejaksaan Agung dan Polri untuk kasus yang lebih dulu melakukan penyelidikan lebih berhak meneruskannya. "Ini berkas pernah dilakukan Polri sehingga diserahkan ke Polri," tambah Budi.
Kasus mantan ajudan Megawati Soekarnoputri ini resmi 'dipindahtangankan' dari Kejagung ke Korps Bhayangkara. Proses penyerahan terjadi pada Kamis 2 April lalu. Pelimpahan perkara ini merupakan buntut kemenangan praperadilan Budi Gunawan yang ditangani Hakim Sarpin Rizaldi. KPK yang awalnya menangani kasus ini dianggap tak sah dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Lalu, KPK melimpahkan kasus Budi Gunawan kepada Kejagung pada 9 Maret lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)