Denny Indrayana saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (27/3). Antara Foto/Muhammad Adimaja
Denny Indrayana saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (27/3). Antara Foto/Muhammad Adimaja

Denny Indrayana Masih Bisa Menghirup Udara Bebas

Meilikhah • 27 Maret 2015 20:19
medcom.id, Jakarta: Usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka selama kurang lebih lima jam, Denny Indrayana diizinkan pulang. Dia dicecar 17 pertanyaan terkait tugas pokok Wamenkumham
 
"17 pertanyaan masalah identitas dan tupoksi Wamenkumham," ujar Denny di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).
 
Denny mengaku menjelaskan perkara proyek payment gateway secara lengkap ke penyidik. Ia berargumen, proyek tersebut semata-mata untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus paspor.

"Yang selalu penting saya sampaikan upaya perbaikan pelayanan publik. Kalau bikin paspor biar antipungli, anticalo, enggak antre. Makanya, kami upayakan secara elektronik untuk memudahkan publik," papar Denny.
 
Usai pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Denny masih bisa tersenyum karena belum ditahan. Menurutnya, pemeriksaan akan dilanjutkan di kemudian hari. "Tinggal tunggu (panggilan) penyidik saja," jelasnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan