medcom.id, Jakarta: Pengacara mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap, geram dengan pernyataan KPK. Ia tak sependapat dengan KPK yang menyebut praperadilan bisa gugur bila berkas tersangka masuk ke pengadilan.
"KPK ini sok tahu hukum, tapi dangkal," kata Rahmat ketika dihubungi wartawan, Kamis (26/3/2015). Rahmat mempertanyakan, apakah benar sidang untuk Sutan sudah terjadwal. Ia mau tahu berapa nomor register persidangan untuk kliennya.
"Nah nomor perkara mereka saja belum keluar, mereka bilang itu (praperadilan) langsung gugur. Kan aneh," jelas Rahmat. Menurut dia, nomor perkara praperadilan tak mungkin ada dalam waktu dekat. Alhasil, sidang belum akan digelar dalam waktu dekat.
"Biasanya pengadilan akan mengeluarkan nomor perkara dua minggu atau tiga minggu lagi. Di mana letak mereka bilang gugur prapradilan, kan aneh?" imbuh dia.
KPK sebelumnya memastikan, praperadilan Sutan bisa saja gugur. Hal itu terjadi bila berkas penyidikan politikus Partai Demokrat itu sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Sesuai Pasal 82 ayat 1 KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan, maka dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur," kata Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang di Jakarta, Rabu 25 Maret kemarin.
Kendati demikian, Chatarina menegaskan, ada beberapa versi dalam penetapan pasal ini. Ia menjelaskan, ada yang menganggap pasal berlaku ketika perkara sudah digelar di pengadilan. Ada pula yang menyebut aturan ini berlaku ketika berkas sudah dilimpahkan.
Sidang praperadilan Sutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kata dia, akan tetap berjalan. Namun, KPK kemudian menyerahakan surat pelimpahan perkara pengadilan berikut hari persidangan pada hakim praperadilan. Setelah itu, putusan ada di tangan hakim. "Jadi tetap ada putusan hakim praperadilan yang menyatakan gugurnya praperadilan itu sendiri," kata Chatarina.
medcom.id, Jakarta: Pengacara mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap, geram dengan pernyataan KPK. Ia tak sependapat dengan KPK yang menyebut praperadilan bisa gugur bila berkas tersangka masuk ke pengadilan.
"KPK ini
sok tahu hukum, tapi dangkal," kata Rahmat ketika dihubungi wartawan, Kamis (26/3/2015). Rahmat mempertanyakan, apakah benar sidang untuk Sutan sudah terjadwal. Ia mau tahu berapa nomor register persidangan untuk kliennya.
"Nah nomor perkara mereka saja belum keluar, mereka bilang itu (praperadilan) langsung gugur. Kan aneh," jelas Rahmat. Menurut dia, nomor perkara praperadilan tak mungkin ada dalam waktu dekat. Alhasil, sidang belum akan digelar dalam waktu dekat.
"Biasanya pengadilan akan mengeluarkan nomor perkara dua minggu atau tiga minggu lagi. Di mana letak mereka bilang gugur prapradilan, kan aneh?" imbuh dia.
KPK sebelumnya memastikan, praperadilan Sutan bisa saja gugur. Hal itu terjadi bila berkas penyidikan politikus Partai Demokrat itu sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Sesuai Pasal 82 ayat 1 KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan, maka dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur," kata Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang di Jakarta, Rabu 25 Maret kemarin.
Kendati demikian, Chatarina menegaskan, ada beberapa versi dalam penetapan pasal ini. Ia menjelaskan, ada yang menganggap pasal berlaku ketika perkara sudah digelar di pengadilan. Ada pula yang menyebut aturan ini berlaku ketika berkas sudah dilimpahkan.
Sidang praperadilan Sutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kata dia, akan tetap berjalan. Namun, KPK kemudian menyerahakan surat pelimpahan perkara pengadilan berikut hari persidangan pada hakim praperadilan. Setelah itu, putusan ada di tangan hakim. "Jadi tetap ada putusan hakim praperadilan yang menyatakan gugurnya praperadilan itu sendiri," kata Chatarina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)