medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai hukuman berat bagi terdakwa kasus korupsi belum menimbulkan efek jera. Buktinya, korupsi masih saja terjadi bahkan melibatkan penegak hukum.
"Ini tentu menjadi suatu pemikiran kita bahwa upaya pemberantasan korupsi atau gratifikasi ini walaupun sudah mendapatkan hukuman tinggi dan begitu banyak pejabat ditahan, ternyata belum menimbulkan efek jera," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2015).
JK menyebut, pemerintah harus memikirkan cara yang lebih efektuf untuk memberikan efek jera kepada koruptor. Sebab, hukuman yang saat ini dianggap berat ternyata tak memberikan efek jera.
Pria asal Makassar ini menilai dalam kasus korupsi, sistem pemerintahan dan pengadilan harus diperbaiki. Solusinya bukan dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sistem pemerintahannya, sistem pengadilan yang berjalan. Itu terjadi akibat masalah bansos, nah kenapa itu terjadi, di mana salahnya, itu kan kita lihat," pungkas JK.
Beberapa waktu lalu, penyidik KPK menangkap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro, anggota Majelis Hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. karena diduga menerima suap dari pengacara Gery.
Setelah didalami, penyidik KPK juga menetapkan status tersangka kepada advokat senior OC Kaligis. Suap diberikan agar penyelidikan kasus dana bantuan sosial dan dana bantuan bawah di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak dilanjutkan.
medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai hukuman berat bagi terdakwa kasus korupsi belum menimbulkan efek jera. Buktinya, korupsi masih saja terjadi bahkan melibatkan penegak hukum.
"Ini tentu menjadi suatu pemikiran kita bahwa upaya pemberantasan korupsi atau gratifikasi ini walaupun sudah mendapatkan hukuman tinggi dan begitu banyak pejabat ditahan, ternyata belum menimbulkan efek jera," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2015).
JK menyebut, pemerintah harus memikirkan cara yang lebih efektuf untuk memberikan efek jera kepada koruptor. Sebab, hukuman yang saat ini dianggap berat ternyata tak memberikan efek jera.
Pria asal Makassar ini menilai dalam kasus korupsi, sistem pemerintahan dan pengadilan harus diperbaiki. Solusinya bukan dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sistem pemerintahannya, sistem pengadilan yang berjalan. Itu terjadi akibat masalah bansos, nah kenapa itu terjadi, di mana salahnya, itu kan kita lihat," pungkas JK.
Beberapa waktu lalu, penyidik KPK menangkap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro, anggota Majelis Hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. karena diduga menerima suap dari pengacara Gery.
Setelah didalami, penyidik KPK juga menetapkan status tersangka kepada advokat senior OC Kaligis. Suap diberikan agar penyelidikan kasus dana bantuan sosial dan dana bantuan bawah di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak dilanjutkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)