medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menanggapi santai putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka Komjen Budi Gunawan. Putusan diucapkan Hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
"Ish, tenang saja," kata Bambang Widjojanto saat tiba di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (16/2/2015) sore. Bambang hadir sebagai pembicara dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional ke III Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. Dia tiba seorang diri dengan menumpang Toyota Innova krem.
Seperti diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Karena status tersangka itu Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menanggapi santai putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka Komjen Budi Gunawan. Putusan diucapkan Hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
"Ish, tenang saja," kata Bambang Widjojanto saat tiba di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (16/2/2015) sore. Bambang hadir sebagai pembicara dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional ke III Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. Dia tiba seorang diri dengan menumpang Toyota Innova krem.
Seperti diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Karena status tersangka itu Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)