medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung akan memindahkan terpidana mati tahap dua ke lembaga pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Setelah dikumpulkan, waktu eksekusi akan ditentukan.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan, pihaknya akan menentukan waktu yang tepat untuk eksekusi tahap II. "Semua akan dikumpulkan di Nusakambangan secepatnya. Sampai hari ini, dua orang terpidana mati asal Australia di Grobogan belum berangkat ke Nusakambangan," kata Tony di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
11 terpidana mati masih menunggu eksekusi tahap dua. Mereka terdiri dari delapan terpidana kasus narkoba dan tiga kasus pembunuhan. Dari delapan terpidana narkotika, tujuh orang di antaranya adalah warga asing dan satu warga Indonesia.
Berikut 11 nama terpidana mati yang masuk dalam daftar tunggu eksekusi tahap dua:
1. Andrew Chan, (WN Australia) kasus Narkotika. (Keppres Nomor 9/G 2015)
2. Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana (Keppres 28/G 2014)
3. Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika (Keppres 31/G 2014)
4. Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika (Keppres 32/G 2014)
5. Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana (Keppres 32/G 2014)
6. Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana (Keppres 32/G 2014)
7. Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika (Keppres 35/G 2014)
8. Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika (Keppres 1/G 2015)
9. Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika (Keppres 2/G 2015)
10. Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika (Keppres 4/G 2015)
11. Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika. (Keppres 5/G 2015)
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung akan memindahkan terpidana mati tahap dua ke lembaga pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Setelah dikumpulkan, waktu eksekusi akan ditentukan.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan, pihaknya akan menentukan waktu yang tepat untuk eksekusi tahap II. "Semua akan dikumpulkan di Nusakambangan secepatnya. Sampai hari ini, dua orang terpidana mati asal Australia di Grobogan belum berangkat ke Nusakambangan," kata Tony di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
11 terpidana mati masih menunggu eksekusi tahap dua. Mereka terdiri dari delapan terpidana kasus narkoba dan tiga kasus pembunuhan. Dari delapan terpidana narkotika, tujuh orang di antaranya adalah warga asing dan satu warga Indonesia.
Berikut 11 nama terpidana mati yang masuk dalam daftar tunggu eksekusi tahap dua:
1. Andrew Chan, (WN Australia) kasus Narkotika. (Keppres Nomor 9/G 2015)
2. Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana (Keppres 28/G 2014)
3. Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika (Keppres 31/G 2014)
4. Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika (Keppres 32/G 2014)
5. Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana (Keppres 32/G 2014)
6. Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana (Keppres 32/G 2014)
7. Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika (Keppres 35/G 2014)
8. Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika (Keppres 1/G 2015)
9. Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika (Keppres 2/G 2015)
10. Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika (Keppres 4/G 2015)
11. Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika. (Keppres 5/G 2015)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)