medcom.id, Jakarta: Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan dugaan korupsi pemberian surat keterangan lunas bantuan likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Kisruh KPK dengan Polri tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi SKL BLBI terus dilakukan. KPK tidak memikirkan upaya kriminalisasi yang bertujuan untuk menghalangi penyelidikan kasus BLBI. "Semu berjalan seperti biasa, kami tidak merasa terganggu dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Tidak ada pikiran terkait kasus macam-macam," kata Bambang di Gedung KPK, Jalan HR Rasuan Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2015).
Bambang mengungkapkan, untuk kasus BLBI masih dalam penyelidikan. KPK berpeluang melanjutkan hingga penyidikan, namun bisa juga mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan. "Kalau memang tidak ada cukup bukti," ujarnya.
Saat disinggung apakah benar penyelidikan ini hampir menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, Bambang enggan memberi kepastian. Penyelidikan masih berjalan dan belum ada ekspose untuk menentukan lebih jauh soal status hukum kasus korupsi tersebut.
"Kami selesaikan semua proses itu, saya belum bisa membuat kesimpulan karena belum ada ekspose, penyidiknya belum memberi laporan, jadi tidak bisa dikatakan mungkin atau tida mungkin," katanya
KPK sebelumnya menemukan sejumlah masalah dalam penerbitan SKL. Salah satunya, terkait ketidaksesuaian antara jaminan yang diberikan obligor kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Tapi, BPPN tetap memberikan SKL kepada obligor.
SKL sendiri merupakan produk yang dikeluarkan BPPN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Saat itu, Presiden yang menjabat adalah Megawati Soekarnoputri yang adalah Ketua Umum PDI Perjuangan.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan dugaan korupsi pemberian surat keterangan lunas bantuan likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Kisruh KPK dengan Polri tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi SKL BLBI terus dilakukan. KPK tidak memikirkan upaya kriminalisasi yang bertujuan untuk menghalangi penyelidikan kasus BLBI. "Semu berjalan seperti biasa, kami tidak merasa terganggu dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Tidak ada pikiran terkait kasus macam-macam," kata Bambang di Gedung KPK, Jalan HR Rasuan Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2015).
Bambang mengungkapkan, untuk kasus BLBI masih dalam penyelidikan. KPK berpeluang melanjutkan hingga penyidikan, namun bisa juga mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan. "Kalau memang tidak ada cukup bukti," ujarnya.
Saat disinggung apakah benar penyelidikan ini hampir menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, Bambang enggan memberi kepastian. Penyelidikan masih berjalan dan belum ada ekspose untuk menentukan lebih jauh soal status hukum kasus korupsi tersebut.
"Kami selesaikan semua proses itu, saya belum bisa membuat kesimpulan karena belum ada ekspose, penyidiknya belum memberi laporan, jadi tidak bisa dikatakan mungkin atau tida mungkin," katanya
KPK sebelumnya menemukan sejumlah masalah dalam penerbitan SKL. Salah satunya, terkait ketidaksesuaian antara jaminan yang diberikan obligor kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Tapi, BPPN tetap memberikan SKL kepada obligor.
SKL sendiri merupakan produk yang dikeluarkan BPPN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Saat itu, Presiden yang menjabat adalah Megawati Soekarnoputri yang adalah Ketua Umum PDI Perjuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)