medcom.id, Jakarta: Mantan Project Director Divisi Hotel Adhi Karya Sir Maharani Siregar mengaku diminta menandatangani kontrak antara PT Adhi Karya dan KSO sub-kon PT Dutasari Citralaras (DCL). Padahal, Maharani tidak pernah diikutsertakan dalam proyek tersebut.
Hal ini diungkap Maharani saat bersaksi buat terdakwa Direktur Utama PT DCL Machfud Suroso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor), Jakarta, Rabu (7/1/2014). Ia mengenal Machfud Suroso saat berkenalan bersama dengan Mantan Manager Adhi Karya Yuli Nurwanto. Dia dan Yuli atas perintah Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya kala itu, Ali Fauzi, sekitar awal 2008 diminta menemui salah satu perusahaan rekanan. Rupanya, rekanan yang dimaksud adalah PT DCL milik Machfud.
Namun, Ia mengaku tak terlibat saat proyek Hambalang bergulir dan PT DCL menjadi KSO sub-kon dalam pengadaan mekanikal elektrik. "Saya tidak dilibatkan alasan manajemen karena saya bukan anggota komite," cerita Maharani saat di persidangan.
Tapi belakangan, Maharani diminta menandatangai proyek antara Adhi Karya KSO sub-kon dengan PT DCL. Dia pun mengaku menolak menandatangani proyek tersebut. "Saya tidak mau karena saya tidak dilibatkan dan tidak ada lampiran-lampiran komparasinya," tegas Maharani.
Seharusnya, kata dia, proses itu melibatkan dirinya sebab dia mengurusi manajemen prokrutmen divisi konstruksi I. Segala hal yang berhubungan dengan sub-kon maupun vendor selalu melalui parafnya lebih dulu baru kemudian diserahkan pada Teuku Bagus.
Tapi, karena tak pernah dilibatkan ia pun tak bersedia menandatangani nya. Dia juga mengaku tak mau tahu soal anggaran yang ada. "Saya tidak pernah liat angkanya, enggak mau buka juga. Hanya projek manajernya masuk ruangan saya. Dia bilang nanti sub-nya PT Dutasari. Dia binggung nanti ada tambahan Rp50 miliar terus nambah lagi Rp50 miliar," pungkas Maharani.
medcom.id, Jakarta: Mantan Project Director Divisi Hotel Adhi Karya Sir Maharani Siregar mengaku diminta menandatangani kontrak antara PT Adhi Karya dan KSO sub-kon PT Dutasari Citralaras (DCL). Padahal, Maharani tidak pernah diikutsertakan dalam proyek tersebut.
Hal ini diungkap Maharani saat bersaksi buat terdakwa Direktur Utama PT DCL Machfud Suroso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor), Jakarta, Rabu (7/1/2014). Ia mengenal Machfud Suroso saat berkenalan bersama dengan Mantan Manager Adhi Karya Yuli Nurwanto. Dia dan Yuli atas perintah Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya kala itu, Ali Fauzi, sekitar awal 2008 diminta menemui salah satu perusahaan rekanan. Rupanya, rekanan yang dimaksud adalah PT DCL milik Machfud.
Namun, Ia mengaku tak terlibat saat proyek Hambalang bergulir dan PT DCL menjadi KSO sub-kon dalam pengadaan mekanikal elektrik. "Saya tidak dilibatkan alasan manajemen karena saya bukan anggota komite," cerita Maharani saat di persidangan.
Tapi belakangan, Maharani diminta menandatangai proyek antara Adhi Karya KSO sub-kon dengan PT DCL. Dia pun mengaku menolak menandatangani proyek tersebut. "Saya tidak mau karena saya tidak dilibatkan dan tidak ada lampiran-lampiran komparasinya," tegas Maharani.
Seharusnya, kata dia, proses itu melibatkan dirinya sebab dia mengurusi manajemen prokrutmen divisi konstruksi I. Segala hal yang berhubungan dengan sub-kon maupun vendor selalu melalui parafnya lebih dulu baru kemudian diserahkan pada Teuku Bagus.
Tapi, karena tak pernah dilibatkan ia pun tak bersedia menandatangani nya. Dia juga mengaku tak mau tahu soal anggaran yang ada. "Saya tidak pernah liat angkanya, enggak mau buka juga. Hanya projek manajernya masuk ruangan saya. Dia bilang nanti sub-nya PT Dutasari. Dia binggung nanti ada tambahan Rp50 miliar terus nambah lagi Rp50 miliar," pungkas Maharani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)