medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo memutuskan untuk tak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Dia lebih memilih memberhentikan Kapolri Jenderal Pol Sutarman dan mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri.
Keputusan presiden itu mengundang kritik. Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa menilai apa yang dilakukan presiden tersebut sebagai tindakan tak paham hukum. Menurutnya, meski punya hak prerogatif, Presiden tak diperkenankan menabrak undang-undang dan ketatanegaraan.
"Proses yang dilakukan Jokowi dan staf-nya tidak paham hukum. Kalau paham hukum, diangkat duku Komjen Pol Budi Gunawan, baru diberhentikan, baru angkat Plt," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Langkah Jokowi, tambah Desmond, justru membuat situasi semakin runyam. Publik jadi bingung. Politikus Partai Gerindra ini kemudian mempertanyakan urgensi diangkatnya Plt.
"Plt itu untuk siapa? Jika dikatakan untuk Jenderal Sutarman, yang bersangkutan sudah diberhentikan. Namun jika dikatakan menjadi Plt Budi, yang bersangkutan justru belum dilantik," ujarnya.
"Tidak jelas! Ini yang terjadi hari ini, penegakan hukum Pak jokowi dan tim-nya sangat lemah," lanjut Desmond.
Apalagi, belum ada kejelasan berapa lama Badrodin akan mengemban tugas sebagai Plt Kapolri. Ini juga yang akan diperjelas Komisi III. Kemungkinan, Komisi III akan menggunakan hak interpelasi atau menggunakan hak yang lain, misal DPR akan berkirim surat pada presiden.
"Mayoritas hampir semua setuju, kecuali Fraksi PAN yang tidak hadir tadi. Itu yang dilihat besok pada saat kita pleno pengambilan keputusan apakah kita besikap atau tidak atas pelanggaran hukum yang dilakukan presiden," tambah Desmond.
Seperti diketahui, pada Jumat 16 Januari lalu, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Presiden justru memberhentikan Kapolri Jenderal Pol Sutarman dan mengangkat Komjen Badrodin Haiti menjadi Plt Kapolri.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo memutuskan untuk tak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Dia lebih memilih memberhentikan Kapolri Jenderal Pol Sutarman dan mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri.
Keputusan presiden itu mengundang kritik. Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa menilai apa yang dilakukan presiden tersebut sebagai tindakan tak paham hukum. Menurutnya, meski punya hak prerogatif, Presiden tak diperkenankan menabrak undang-undang dan ketatanegaraan.
"Proses yang dilakukan Jokowi dan staf-nya tidak paham hukum. Kalau paham hukum, diangkat duku Komjen Pol Budi Gunawan, baru diberhentikan, baru angkat Plt," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Langkah Jokowi, tambah Desmond, justru membuat situasi semakin runyam. Publik jadi bingung. Politikus Partai Gerindra ini kemudian mempertanyakan urgensi diangkatnya Plt.
"Plt itu untuk siapa? Jika dikatakan untuk Jenderal Sutarman, yang bersangkutan sudah diberhentikan. Namun jika dikatakan menjadi Plt Budi, yang bersangkutan justru belum dilantik," ujarnya.
"Tidak jelas! Ini yang terjadi hari ini, penegakan hukum Pak jokowi dan tim-nya sangat lemah," lanjut Desmond.
Apalagi, belum ada kejelasan berapa lama Badrodin akan mengemban tugas sebagai Plt Kapolri. Ini juga yang akan diperjelas Komisi III. Kemungkinan, Komisi III akan menggunakan hak interpelasi atau menggunakan hak yang lain, misal DPR akan berkirim surat pada presiden.
"Mayoritas hampir semua setuju, kecuali Fraksi PAN yang tidak hadir tadi. Itu yang dilihat besok pada saat kita pleno pengambilan keputusan apakah kita besikap atau tidak atas pelanggaran hukum yang dilakukan presiden," tambah Desmond.
Seperti diketahui, pada Jumat 16 Januari lalu, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Presiden justru memberhentikan Kapolri Jenderal Pol Sutarman dan mengangkat Komjen Badrodin Haiti menjadi Plt Kapolri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)