medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum Budi Gunawan mempermasalahkan penetapan tersangka Budi Gunawan hanya diputuskan oleh empat pimpinan KPK saja. Ahli hukum tata negara, Zainal Arifin Muchtar menilai mustahil jika menginginkan pimpinan KPK harus diisi oleh lima orang untuk memutuskan setiap perkara.
Menurutnya, ada waktu di mana pimpinan KPK kurang dari lima orang. Salah satunya, adalah saat pergantian pimpinan yang mengharuskan pimpinan KPK tidak lagi berjumlah lima orang.
"Mustahil menganggap KPK harus lima orang. Karena memang ada kondisi pimpinan tidak lengkap. Empat pimpinan itu by design Undang-Undang. Kalau kurang, masa KPK harus berhenti?" ujarnya saat bersaksi dalam sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Meski jumlah pimpinan berkurang, menurut Zainal, kegiatan di KPK masih dapat berjalan normal dan sah termasuk dalam pengambilan keputusan.
Zainal mengatakan, KPK menganut prinsip kuorum dan simple majority meskipun dalam Undang-Undang KPK hal tersebut tidak diatur. Sehingga, jika pimpinan KPK hanya berjumlah empat orang, hal itu sudah dikatakan kuorum dan keputusan yang diambil juga sah.
"Ketua hanya sebagai petugas administrasi multi member head, kekurangan satu pimpinan tidak masalah. Yang jadi perdebatan jika pengambilan keputusan hanya diambil oleh dua orang atau kurang dari setengah jumlah pimpinan," katanya.
Sebelumnya, Zainal juga menjelaskan bahwa KPK sebagai lembaga negara independen memiliki ciri kolektif kolegial. Ciri lainnya adalah, pergantian kepemimpinan dilakukan berjenjang, tidak boleh diganti langsung secara keseluruhan. Hal itu untuk menjaga kesinambungan pola relasi dan lainnya.
"Sayangnya, ciri ini tidak detail dijelaskan Undang-Undang. Boleh jadi 12 risalah Undang-Undang pembentukan KPK ini karena ketidaktahuan bahkan hanya atau uji arsiteknya sehingga menimbulkan ambigu dengan lembaga independen lainnya, ada pragmatisme dalam pembuatan modelnya," tuturnya.
medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum Budi Gunawan mempermasalahkan penetapan tersangka Budi Gunawan hanya diputuskan oleh empat pimpinan KPK saja. Ahli hukum tata negara, Zainal Arifin Muchtar menilai mustahil jika menginginkan pimpinan KPK harus diisi oleh lima orang untuk memutuskan setiap perkara.
Menurutnya, ada waktu di mana pimpinan KPK kurang dari lima orang. Salah satunya, adalah saat pergantian pimpinan yang mengharuskan pimpinan KPK tidak lagi berjumlah lima orang.
"Mustahil menganggap KPK harus lima orang. Karena memang ada kondisi pimpinan tidak lengkap. Empat pimpinan itu
by design Undang-Undang. Kalau kurang, masa KPK harus berhenti?" ujarnya saat bersaksi dalam sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Meski jumlah pimpinan berkurang, menurut Zainal, kegiatan di KPK masih dapat berjalan normal dan sah termasuk dalam pengambilan keputusan.
Zainal mengatakan, KPK menganut prinsip kuorum dan
simple majority meskipun dalam Undang-Undang KPK hal tersebut tidak diatur. Sehingga, jika pimpinan KPK hanya berjumlah empat orang, hal itu sudah dikatakan kuorum dan keputusan yang diambil juga sah.
"Ketua hanya sebagai petugas administrasi
multi member head, kekurangan satu pimpinan tidak masalah. Yang jadi perdebatan jika pengambilan keputusan hanya diambil oleh dua orang atau kurang dari setengah jumlah pimpinan," katanya.
Sebelumnya, Zainal juga menjelaskan bahwa KPK sebagai lembaga negara independen memiliki ciri kolektif kolegial. Ciri lainnya adalah, pergantian kepemimpinan dilakukan berjenjang, tidak boleh diganti langsung secara keseluruhan. Hal itu untuk menjaga kesinambungan pola relasi dan lainnya.
"Sayangnya, ciri ini tidak detail dijelaskan Undang-Undang. Boleh jadi 12 risalah Undang-Undang pembentukan KPK ini karena ketidaktahuan bahkan hanya atau uji arsiteknya sehingga menimbulkan ambigu dengan lembaga independen lainnya, ada pragmatisme dalam pembuatan modelnya," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)