medcom.id, Jakarta: Sidang praperadilan yang diajukan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan akan dilanjutkan besok. Pihak Dahlan akan menghadirkan saksi ahli di persidangan.
"Besok akan kami hadirkan saksi ahli," kata Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (29/7/2015).
Sementara, pihak termohon Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menghadirkan empat orang saksi ahli dan dua orang saksi fakta pada Jumat 31 Juli. "Untuk termohon, Jumat menghadirkan empat orang saksi ahli dan dua orang saksi fakta," tambahnya.
Siang tadi, agenda sidang praperadilan yang diajukan Dahlan adalah termohon membacakan duplik. Kuasa Hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, menganggap duplik yang disampaikan Kejaksaan Tinggi DKI hanya bersifat mengulang.
"Kami sudah selesai mendengarkan duplik dari pihak jaksa. Kami telah menyimak halaman duplik yang disampaikan pihak jaksa yang pada intinya menolak seluruh replik yang kami sampaikan kemarin," tambahnya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
medcom.id, Jakarta: Sidang praperadilan yang diajukan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan akan dilanjutkan besok. Pihak Dahlan akan menghadirkan saksi ahli di persidangan.
"Besok akan kami hadirkan saksi ahli," kata Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (29/7/2015).
Sementara, pihak termohon Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menghadirkan empat orang saksi ahli dan dua orang saksi fakta pada Jumat 31 Juli. "Untuk termohon, Jumat menghadirkan empat orang saksi ahli dan dua orang saksi fakta," tambahnya.
Siang tadi, agenda sidang praperadilan yang diajukan Dahlan adalah termohon membacakan duplik. Kuasa Hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, menganggap duplik yang disampaikan Kejaksaan Tinggi DKI hanya bersifat mengulang.
"Kami sudah selesai mendengarkan duplik dari pihak jaksa. Kami telah menyimak halaman duplik yang disampaikan pihak jaksa yang pada intinya menolak seluruh replik yang kami sampaikan kemarin," tambahnya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)