medcom.id, Jakarta: Komisi III DPR menggelar fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) calon hakim agung mulai hari ini. Seluruh proses direncanakan tuntas pada Kamis 2 Juli mendatang.
"Fit and proper test baru mulai. Fraksi pada 2 Juli akan mengambil keputusan terhadap calon hakim agung. Masing-masing fraksi akan memberikan masukan lewat surat," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Hari pertama uji kelayakan dan kepatutan hari ini, sebanyak tiga nama diuji oleh Komisi III DPR. Mereka adalah Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Maria Anna Samiyati, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung Wahidin dan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Yosran.
Total sebanyak enam nama akan diuji di Komisi III. Tiga nama lain, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Suhardjono dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Mukti Arto. Dari nama-nama yang masuk, lima di antaranya pernah gagal dalam ujian calon hakim agung.
Aziz menjelaskan beberapa alasan gagalnya lima nama itu, salah satunya ketidakmampuan untuk memberi penjelasan secara baik materi ilmu hukum.
"(Tes Hakim Agung periode) kemarin itu pertimbangan materi yang disampaikan ada level yang di bawah garis batas, jadi tidak masuk," kata Aziz.
Uji kelayakan calon hakim agung digelar mulai pukul 10.00 WIB tadi pagi. Maria Anna Samiyati mendapat kesempatan pertama.
Dalam uji kelayakan, pimpinan rapat Beny K Harman menanyakan mengenai pilihan Mariana tentang asas yang diutamakan saat menentukan putusan.
"Di antara azas keadilan dan azas kemanfaatan, mana prioritas Ibu saat membuat putusan?" tanya Benny.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Mariana lebih mementingkan azas kemanfaatan dibandingkan keadilan. "Azas kemanfaatan menjadi prioritas saya, karena suatu putusan harus bermanfaat bagi masyarakat banyak," katanya.
Secara umum, sembilan fraksi komisi III menanyakan tentang visi misi Maria Samiati sebagai calon hakim agung dan rekam jejak wanita yang sudah menjadi hakim selama 28 tahun itu.
Anggota Komisi III dari Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding menanyakan soal jumlah putusan yang dikasasi dan dibanding terdakwa atau dibatalkan MA selama Maria jadi hakim.
Selain itu, Komisi III juga mengaitkan pertanyaan dengan contoh kasus seperti pelanggaran HAM, Undang-Undang (UU) Hak Cipta dan masalah perkara yang diputuskan dengan hukum adat di suatu daerah.
medcom.id, Jakarta: Komisi III DPR menggelar
fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) calon hakim agung mulai hari ini. Seluruh proses direncanakan tuntas pada Kamis 2 Juli mendatang.
"
Fit and proper test baru mulai. Fraksi pada 2 Juli akan mengambil keputusan terhadap calon hakim agung. Masing-masing fraksi akan memberikan masukan lewat surat," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Hari pertama uji kelayakan dan kepatutan hari ini, sebanyak tiga nama diuji oleh Komisi III DPR. Mereka adalah Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Maria Anna Samiyati, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung Wahidin dan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Yosran.
Total sebanyak enam nama akan diuji di Komisi III. Tiga nama lain, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Suhardjono dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Mukti Arto. Dari nama-nama yang masuk, lima di antaranya pernah gagal dalam ujian calon hakim agung.
Aziz menjelaskan beberapa alasan gagalnya lima nama itu, salah satunya ketidakmampuan untuk memberi penjelasan secara baik materi ilmu hukum.
"(Tes Hakim Agung periode) kemarin itu pertimbangan materi yang disampaikan ada level yang di bawah garis batas, jadi tidak masuk," kata Aziz.
Uji kelayakan calon hakim agung digelar mulai pukul 10.00 WIB tadi pagi. Maria Anna Samiyati mendapat kesempatan pertama.
Dalam uji kelayakan, pimpinan rapat Beny K Harman menanyakan mengenai pilihan Mariana tentang asas yang diutamakan saat menentukan putusan.
"Di antara azas keadilan dan azas kemanfaatan, mana prioritas Ibu saat membuat putusan?" tanya Benny.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Mariana lebih mementingkan azas kemanfaatan dibandingkan keadilan. "Azas kemanfaatan menjadi prioritas saya, karena suatu putusan harus bermanfaat bagi masyarakat banyak," katanya.
Secara umum, sembilan fraksi komisi III menanyakan tentang visi misi Maria Samiati sebagai calon hakim agung dan rekam jejak wanita yang sudah menjadi hakim selama 28 tahun itu.
Anggota Komisi III dari Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding menanyakan soal jumlah putusan yang dikasasi dan dibanding terdakwa atau dibatalkan MA selama Maria jadi hakim.
Selain itu, Komisi III juga mengaitkan pertanyaan dengan contoh kasus seperti pelanggaran HAM, Undang-Undang (UU) Hak Cipta dan masalah perkara yang diputuskan dengan hukum adat di suatu daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)