medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri hampir menersangkakan 21 penyidik KPK terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Untungnya, penyelidikan kasus itu tak dilanjut.
Putusan tak melanjutkan penyelidikan setelah tiga pimpinan KPK bertemu Wakapolri yang juga calon tunggal Kapolri Komjen Badrodin Haiti akhir pekan lalu.
Pertemuan tersebut menyimpulkan keberadaan senjata-senjata tersebut sah dan legal. Hanya saja ada kelalaian dalam mengurus perizinannya.
"Senjata api milik 21 penyidik itu sah karena pengadaannya dari KPK," ujar Kabag Penum DivHumas Mabes Polri, Kombes Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).
Rikwanto mengakui keberadaan senjata api tersebut sempat membuat resah, namun akhirnya disepakati agar tak diproses secara hukum usai pimpinan KPK dan Polri duduk bersama.
Menurutnya, kepemilikan senjata tersebut sah dan legal namun diakui ada kesalahan dalam surat-surat dan dokumen administrasi senjata.
Dari sebagian senjata api tersebut diketahui izinnya telah kadaluarsa. Sehingga, Polri melakukan penarikan senjata dan tidak memperkenankan para penyidik itu membawa apalagi menggunakan senjata tersebut.
"Senjatanya legal, hanya suratnya sudah mati. Jadi harus digudangkan," kata Rikwanto.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyelidiki kepemilikan senjata api ilegal oleh 21 penyidik KPK. "Kalau buktinya cukup terkait pelarangan penggunaan senjata api, pasti tersangka. Saya kan sudah bilang. Tapi tidak serta jadi tersangka. Kita lihat. Ini kan baru dugaan ya," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso, 17 Februari 2015.
Akhir pekan lalu, Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki membantah jika senjata itu ilegal. Menurutnya, senjata tersebut dibeli saat dia jadi pimpinan KPK dulu. KPK, saat itu, membeli 100 pucuk senjata untuk para penyidiknya. Saat resmi digunakan, senjata tersebut berizin dan sudah atas rekomendasi Badan Intelijen Negara (BIN). Sebagian dari senjata-senjata itu disimpan di Mabes Polri, sebagian lagi digunakan penyidik KPK dengan sistem pinjam pakai.
Jika saat ini izin senjata itu habis, Ruki mengatakan itu karena ketelodoran manajemen. "Saya anggap itu keteledoran manajemen," kata Ruki di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat, 20 Februari.
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri hampir menersangkakan 21 penyidik KPK terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Untungnya, penyelidikan kasus itu tak dilanjut.
Putusan tak melanjutkan penyelidikan setelah tiga pimpinan KPK bertemu Wakapolri yang juga calon tunggal Kapolri Komjen Badrodin Haiti akhir pekan lalu.
Pertemuan tersebut menyimpulkan keberadaan senjata-senjata tersebut sah dan legal. Hanya saja ada kelalaian dalam mengurus perizinannya.
"Senjata api milik 21 penyidik itu sah karena pengadaannya dari KPK," ujar Kabag Penum DivHumas Mabes Polri, Kombes Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).
Rikwanto mengakui keberadaan senjata api tersebut sempat membuat resah, namun akhirnya disepakati agar tak diproses secara hukum usai pimpinan KPK dan Polri duduk bersama.
Menurutnya, kepemilikan senjata tersebut sah dan legal namun diakui ada kesalahan dalam surat-surat dan dokumen administrasi senjata.
Dari sebagian senjata api tersebut diketahui izinnya telah kadaluarsa. Sehingga, Polri melakukan penarikan senjata dan tidak memperkenankan para penyidik itu membawa apalagi menggunakan senjata tersebut.
"Senjatanya legal, hanya suratnya sudah mati. Jadi harus digudangkan," kata Rikwanto.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyelidiki kepemilikan senjata api ilegal oleh 21 penyidik KPK. "Kalau buktinya cukup terkait pelarangan penggunaan senjata api, pasti tersangka. Saya kan sudah bilang. Tapi tidak serta jadi tersangka. Kita lihat. Ini kan baru dugaan ya," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso, 17 Februari 2015.
Akhir pekan lalu, Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki membantah jika senjata itu ilegal. Menurutnya, senjata tersebut dibeli saat dia jadi pimpinan KPK dulu. KPK, saat itu, membeli 100 pucuk senjata untuk para penyidiknya. Saat resmi digunakan, senjata tersebut berizin dan sudah atas rekomendasi Badan Intelijen Negara (BIN). Sebagian dari senjata-senjata itu disimpan di Mabes Polri, sebagian lagi digunakan penyidik KPK dengan sistem pinjam pakai.
Jika saat ini izin senjata itu habis, Ruki mengatakan itu karena ketelodoran manajemen. "Saya anggap itu keteledoran manajemen," kata Ruki di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat, 20 Februari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)