medcom.id, Jakarta: Tim kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) meminta Polri menyetop penyelidikan terhadap BW. Mereka mau kasus ini diselesaikan di ranah etik profesi advokat di Peradi.
"(Kami) Minta Polri menarik perkara BW agar kasus ini bisa diperiksa pada etik di profesi advokat," kata Abdul Fickar Akbar, salah satu kuasa hukum BW, di Slipi Tower, Jalan Letjen. S. Parman, Jakarta Barat, Senin (26/1/2015).
Merujuk Pasal 26 UU Nomor 18/2003, menurut Fickar, dugaan pelanggaran pidana yang diduga dilakukan advokat diselesaikan lewat pemeriksaan etik terlebih dahulu. Setelah itu baru perkara pidananya.
Bareskrim Polri menangkap BW di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (23/1/2015) pagi. Bambang diciduk atas dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah konstitusi untuk kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
BW dibekuk atas laporan Sugianto Sabran. Dia menuding BW mengarahkan para saksi untuk memberi keterangan palsu dalam tiap sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK. Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 242 junto Pasal 55 KUHP. Bambang terancam hukuman tujuh tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: Tim kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) meminta Polri menyetop penyelidikan terhadap BW. Mereka mau kasus ini diselesaikan di ranah etik profesi advokat di Peradi.
"(Kami) Minta Polri menarik perkara BW agar kasus ini bisa diperiksa pada etik di profesi advokat," kata Abdul Fickar Akbar, salah satu kuasa hukum BW, di Slipi Tower, Jalan Letjen. S. Parman, Jakarta Barat, Senin (26/1/2015).
Merujuk Pasal 26 UU Nomor 18/2003, menurut Fickar, dugaan pelanggaran pidana yang diduga dilakukan advokat diselesaikan lewat pemeriksaan etik terlebih dahulu. Setelah itu baru perkara pidananya.
Bareskrim Polri menangkap BW di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (23/1/2015) pagi. Bambang diciduk atas dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah konstitusi untuk kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
BW dibekuk atas laporan Sugianto Sabran. Dia menuding BW mengarahkan para saksi untuk memberi keterangan palsu dalam tiap sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK. Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 242 junto Pasal 55 KUHP. Bambang terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)