Hakim tunggal Sihar Purba (tengah) memeriksa berkas bukti dari pihak kuasa hukum Jero Wacik (kiri) dan kuasa hukum KPK (kanan) saat sidang lanjutan praperadilan mantan Menteri ESDM Jero Wacik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/4). Foto: MI/Ba
Hakim tunggal Sihar Purba (tengah) memeriksa berkas bukti dari pihak kuasa hukum Jero Wacik (kiri) dan kuasa hukum KPK (kanan) saat sidang lanjutan praperadilan mantan Menteri ESDM Jero Wacik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/4). Foto: MI/Ba

Pengadilan Tolak Praperadilan Jero Wacik

Deny Irwanto • 28 April 2015 10:49
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi Jero Wacik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Dalam pokok perkara ini menyatakan menolak seluruhnya, permohonan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal, Sihar Purba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (28/4/2015).
 
Hakim menilai pertimbangan penetapan tersangka tidak masuk dalam objek praperadilan. "Pertimbangan hukum penetapan tersangka bukan objek dan kewenangan praperadilan," ujar Hakim.

KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
 
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai menteri. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp7 miliar.
 
Sementara, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
 
Atas penetapannya tersebut, politisi Partai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 30 Maret.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan