medcom.id, Jakarta: Anggota Polsek Menteng, Jakarta Pusat Brigadir Polisi Satu Agung Krisdianto dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Agung diperiksa atas dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Agung dan Suparta dari Wiraswasta, diperiksa dengan tersangka AH (Direktur PT MMS, Andrew Hidayat)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2015).
Seperti diketahui, Agung menjadi salah satu orang yang terjaring oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bali, beberapa waktu lalu. Agung diduga menjadi kurir atau perantara suap dari PT MMS kepada Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah.
Saat itu, KPK langsung meringkus mereka berdua dan membawa ke Jakarta. Di tempat terpisah, KPK juga menangkap Andrew Hidayat di Jakarta. Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka dan langsung ditahan. Sementara, Briptu Agung dilepas lantaran tidak ditemukan alat bukti yang cukup.
Terkait perkara ini, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
medcom.id, Jakarta: Anggota Polsek Menteng, Jakarta Pusat Brigadir Polisi Satu Agung Krisdianto dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Agung diperiksa atas dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Agung dan Suparta dari Wiraswasta, diperiksa dengan tersangka AH (Direktur PT MMS, Andrew Hidayat)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2015).
Seperti diketahui, Agung menjadi salah satu orang yang terjaring oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bali, beberapa waktu lalu. Agung diduga menjadi kurir atau perantara suap dari PT MMS kepada Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah.
Saat itu, KPK langsung meringkus mereka berdua dan membawa ke Jakarta. Di tempat terpisah, KPK juga menangkap Andrew Hidayat di Jakarta. Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka dan langsung ditahan. Sementara, Briptu Agung dilepas lantaran tidak ditemukan alat bukti yang cukup.
Terkait perkara ini, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)