KPK tahan pengacara kondang OC Kaligis--Foto: Antara/Vitalis Yogi Trisna
KPK tahan pengacara kondang OC Kaligis--Foto: Antara/Vitalis Yogi Trisna

Tipikor Gelar Sidang Perdana OC Kaligis Lusa

Achmad Zulfikar Fazli • 18 Agustus 2015 11:15
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan, pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sidang perdana akan digelar Kamis 20 Agustus lusa.
 
"Sidang I O.C. Kaligis Kamis 20 Agustus," kata Humas Tipikor Jakarta, Sutiyo Jumagi Akhirno, saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2015).
 
Sidang dipimpin oleh lima hakim yang diketuai Hakim Sumpeno. Sedangkan empat hakim anggotanya adalah Arifin, Tito Suhud, Alex Marwata, dan Ugo. "(Ketua) majelisnya Pak Wakil PN Pusat (Sumpeno)," ujar dia.

Sebelumnya, Plt Pimpinan KPK, Johan Budi SP mengatakan, berkas Kaligis telah lengkap dan dilimpahkan ke Tipikor. Johan mengakui berkas Kaligis telah rampung lebih cepat dibandingkan tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap ini.
 
"Berkas penyidikannya lebih dulu selesai untuk OCK. Kalau tersangka lainnya, saya belum dapat laporan," kata Johan, Selasa 11 Agustus 2015.
 
Kaligis diduga terlibat menyuap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Penangkapan Kaligis merupakan hasil pengembangan penyidik dari pemeriksaan tersangka lainnya.
 
Tersangka penerima suap adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan. Tersangka penyuap pengacara dari Kantor advokat OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias MYB alias Gerry.
 
Hasil pengembangan terhadap mereka, penyidik KPK kemudian menangkap Kaligis. KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka dan telah ditahan karena turut tersangkut kasus ini. Dua nama terakhir diduga sumber uang suap.
 
O.C. Kaligis telah mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Ia resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur.
 
O.C. Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan