Ronny Franky Sompie (tengah) saat konferensi pers penangkapan 48 WNA di Denpasar di Kemenkumham, Jakarta, Jumat (21/8/2015). Foto: Yogi Bayu Aji/MTVN
Ronny Franky Sompie (tengah) saat konferensi pers penangkapan 48 WNA di Denpasar di Kemenkumham, Jakarta, Jumat (21/8/2015). Foto: Yogi Bayu Aji/MTVN

Imigrasi Cokok 48 WNA di Kuta Diduga Terlibat Kejahatan Cyber

Yogi Bayu Aji • 21 Agustus 2015 16:35
medcom.id, Jakarta: Tim Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai menangkap 48 warga negara asing di Kuta, Bali. Mereka diduga terlibat kejahatan cyber.
 
"Ini terdiri dari 47 warga negara Tiongkok dan satu warga Taiwan. Mereka ditangkap di Villa Bali Resident, Jalan Goa Gong No. 5, Jimbaran, Kuta Selatan," tutur Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Franky Sompie di Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015).
 
Menurut mantan Kapolda Bali ini, sebanyak 25 WNA Tiongkok dan seorang WNA Taiwan memiliki dokumen keimigrasian, seperti paspor. Namun, 22 sisanya belum menunjukkan paspor.  

Mereka kini dititipkan di rumah detensi imigrasi di Denpasar dengan dugaan melanggar Pasal 122 Undang-Undang No. 6 tahun 2002 tentang Keimigrasian. Ronny menuturkan, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Bali dalam penanganan kasus ini.
 
Kepolisian, kata Ronny, bakal menyelidiki kemungkinan pelanggaran lain yang dilakukan WNA tersebut. Misalnya, kejahatan cyber dengan korban WNI.   
 
"Melihat kemungkinan mereka melakukan cyber crime atau kasus yang lain selain pelanggaran keimigrasian," jelas dia.
 
Dari pemeriksaan, kata dia, petugas mendapatkan barang-barang berupa papan tulis, laptop, telepon, dan paper shredder. Petugas juga menyita paspor mereka.
 
"Ini kasus yang paling aktual ditangkap oleh pihak imigrasi di Bali," pungkas mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri ini.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan