medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung H.M Prasetyo mengaku tidak takut jika pihaknya diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus yang melibatkan Komjen Budi Gunawan. Proses hukum akan dilakukan jika KPK melimpahkan kasus itu.
“Tak ada masalah bagi Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus itu. Kalau sudah dilimpahkan kami bersedia memproses,” kata Prasetyo di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015).
Ketika ditanya apakah dirinya tidak takut jika dikriminalisasi bila menangani kasus Budi Gunawan. Pras mengaku tak gentar. "Ya enggak (takut) dong, lagi pula masa dikriminalisasi. Kriminal itu identik dengan penjahat. Kalau tidak berbuat jahat kenapa harus takut," ujarnya.
Isu pelimpahan kasus Budi Gunawan dilontarkan Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki. Kasus dugaan rekening mencurigakan itu bisa diserahkan kepada kepolisian ataupun Kejaksaan Agung. Pimpinan KPK akan bertemu Polri dan Kejaksaan Agung untuk membicarakan penanganan kasus Komjen Budi Gunawan.
"Kami akan bicara dengan penegak hukum yang lain, jaksa dan polisi, apa yang bisa kami lakukan bersama," kata Ruki dalam jumpa pers usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 27 Februari.
Kontroversi penanganan kasus Budi Gunawan berasal dari putusan praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi. Ia memutuskan penetapan tersangka Budi tidak sah. KPK dianggap tidak memiliki kewenangan mengusut kasus tersebut.
PN Jaksel selaku penyelenggara praperadilan juga menolak kasasi yang diajukan KPK. Mahkamah Agung pun memberi sinyal akan menolak jika KPK mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan Sarpin. Sebab, PK hanya dapat diajukan terpidana atau hak warisnya.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung H.M Prasetyo mengaku tidak takut jika pihaknya diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus yang melibatkan Komjen Budi Gunawan. Proses hukum akan dilakukan jika KPK melimpahkan kasus itu.
“Tak ada masalah bagi Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus itu. Kalau sudah dilimpahkan kami bersedia memproses,” kata Prasetyo di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015).
Ketika ditanya apakah dirinya tidak takut jika dikriminalisasi bila menangani kasus Budi Gunawan. Pras mengaku tak gentar. "Ya enggak (takut) dong, lagi pula masa dikriminalisasi. Kriminal itu identik dengan penjahat. Kalau tidak berbuat jahat kenapa harus takut," ujarnya.
Isu pelimpahan kasus Budi Gunawan dilontarkan Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki. Kasus dugaan rekening mencurigakan itu bisa diserahkan kepada kepolisian ataupun Kejaksaan Agung. Pimpinan KPK akan bertemu Polri dan Kejaksaan Agung untuk membicarakan penanganan kasus Komjen Budi Gunawan.
"Kami akan bicara dengan penegak hukum yang lain, jaksa dan polisi, apa yang bisa kami lakukan bersama," kata Ruki dalam jumpa pers usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 27 Februari.
Kontroversi penanganan kasus Budi Gunawan berasal dari putusan praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi. Ia memutuskan penetapan tersangka Budi tidak sah. KPK dianggap tidak memiliki kewenangan mengusut kasus tersebut.
PN Jaksel selaku penyelenggara praperadilan juga menolak kasasi yang diajukan KPK. Mahkamah Agung pun memberi sinyal akan menolak jika KPK mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan Sarpin. Sebab, PK hanya dapat diajukan terpidana atau hak warisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)