medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Kesepakatan itu diambil usai pertemuan pimpinan lembaga hukum di KPK.
"Atas dasar kesepakatan rapat kami bersama, karena KPK tidak mungkin menghentikan penyidikannya. KPK menyerahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/2/2015).
Menurut dia, KPK segera menyerahkan berkas-berkas hasil penyelidikan dan penyidikan ke lembaganya. KPK pun menginformasikan kalau kasus ini sejatinya pernah diperiksa Polri.
Prasetyo menjelaskan, Kejaksaan Agung akan mempelajari informasi tersebut. Baru kemudian Kejaksaan akan menentukan langkah lebih lanjut.
"Itu jadi bahan kajian kami nanti apakah perkara ini akan ditangani Kejaksaan atau untuk efektifnya diserahkan ke Mabes Polri yang sudah pernah menangani," pungkas dia.
Pertemuan di KPK dihadiri Menkum dan HAM Yasonna Laoly, Menko Polhukam Tedjo Edhy, Waka Polri Komjen Badrodin Haiti, Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, dan Jaksa Agung H.M. Prasetyo.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Kesepakatan itu diambil usai pertemuan pimpinan lembaga hukum di KPK.
"Atas dasar kesepakatan rapat kami bersama, karena KPK tidak mungkin menghentikan penyidikannya. KPK menyerahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/2/2015).
Menurut dia, KPK segera menyerahkan berkas-berkas hasil penyelidikan dan penyidikan ke lembaganya. KPK pun menginformasikan kalau kasus ini sejatinya pernah diperiksa Polri.
Prasetyo menjelaskan, Kejaksaan Agung akan mempelajari informasi tersebut. Baru kemudian Kejaksaan akan menentukan langkah lebih lanjut.
"Itu jadi bahan kajian kami nanti apakah perkara ini akan ditangani Kejaksaan atau untuk efektifnya diserahkan ke Mabes Polri yang sudah pernah menangani," pungkas dia.
Pertemuan di KPK dihadiri Menkum dan HAM Yasonna Laoly, Menko Polhukam Tedjo Edhy, Waka Polri Komjen Badrodin Haiti, Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, dan Jaksa Agung H.M. Prasetyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)