Jakarta: Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, divonis empat tahun penjara. Dia terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara pada perkara suap bantuan sosial (bansos) sembako covid-19
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Mei 2021.
Ardian juga dikenakan denda pidana sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada pertimbangannya, majelis menolak permohonan justice collaborator (JC) Ardian lantaran tak sesuai kriteria. Ardian tidak mengakui menerima komitmen dalam pengadaan bansos.
"Majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria JC. Sehingga permohonan penasihat hukum terdakwa tidak bisa dikabulkan," ujar hakim.
(Baca: Juliari Bantah Dakwaan Jaksa Terkait Suap Rp29,25 Miliar)
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Hal yang memberatkan, perbuatan Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Korupsi yang dilakukan terdakwa terkait bansos sembako untuk penanganan dampak covid-19," ujar hakim.
Sedangkan hal yang meringankan, Ardian belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. Dia juga menyesali perbuatannya dan masih punya tanggungan keluarga.
Ardian terbukti mengguyur Juliari Rp1,95 miliar. Ardian memberikan uang untuk penunjukan pengadaan bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama.
PT Tigapilar Agro Utama adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan komoditas, transportasi, dan pupuk. Sementara itu, paket bansos yang ikut dalam pengadaan tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12 hingga 115 ribu paket.
Uang suap tersebut juga mengalir ke dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Bansos Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.
Ardian terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, divonis empat tahun penjara. Dia terbukti menyuap mantan Menteri Sosial
Juliari P Batubara pada perkara
suap bantuan sosial (bansos) sembako covid-19
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Mei 2021.
Ardian juga dikenakan denda pidana sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada pertimbangannya, majelis menolak permohonan
justice collaborator (JC) Ardian lantaran tak sesuai kriteria. Ardian tidak mengakui menerima komitmen dalam pengadaan bansos.
"Majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria JC. Sehingga permohonan penasihat hukum terdakwa tidak bisa dikabulkan," ujar hakim.
(Baca:
Juliari Bantah Dakwaan Jaksa Terkait Suap Rp29,25 Miliar)
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Hal yang memberatkan, perbuatan Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Korupsi yang dilakukan terdakwa terkait bansos sembako untuk penanganan dampak covid-19," ujar hakim.
Sedangkan hal yang meringankan, Ardian belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. Dia juga menyesali perbuatannya dan masih punya tanggungan keluarga.
Ardian terbukti mengguyur Juliari Rp1,95 miliar. Ardian memberikan uang untuk penunjukan pengadaan bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama.
PT Tigapilar Agro Utama adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan komoditas, transportasi, dan pupuk. Sementara itu, paket bansos yang ikut dalam pengadaan tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12 hingga 115 ribu paket.
Uang suap tersebut juga mengalir ke dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Bansos Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.
Ardian terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)