Ilustrasi kekerasan seksual. Medcom.id
Ilustrasi kekerasan seksual. Medcom.id

Ayah Kandung Cabuli Anaknya Berusia 2 Tahun di Jakbar

Siti Yona Hukmana • 25 Desember 2020 17:20
Jakarta: NS, 36, tega mencabuli anak kandungnya yang berusia 2 tahun 6 bulan. Perbuatan tercela itu dilakukan di kediamannya, Jalan Dharma Wanita III RT 02/01, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat pada awal Desember 2020.
 
"Korban ini awalnya dipangku, kemudian tangan pelaku masuk ke dalam celana dalam korban dan meraba vaginanya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S. Latuheru di Jakarta, Jumat, 25 Desember 2020.
 
Korban sudah tidak memiliki ibu. Istri tersangka meninggal saat melahirkan korban.

Pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu karena tidak memiliki uang untuk pergi ke lokasi prostitusi. Peristiwa kekerasan seksual itu terjadi saat korban sedang menonton konten YouTube melalui telepon genggam di halaman rumahnya. Saat itu, korban tengah bersama teman sebayanya.
 
Pelaku melihat anak kandungnya yang berpakaian kaos lengan pendek dan rok. Dia kemudian menghampiri dan memangku korban.
 
Baca: Ayah di Aceh Perkosa Anaknya yang di Bawah Umur
 
Aksi pelaku dipergoki bibi korban, E. NS sempat mengelak. Namun, E melaporkan kejadian itu ke Unit Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat.
 
"Setelah kami tangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Kami masih dalami apakah ada teman korban yang juga jadi korban pencabulan oleh pelaku," ungkap Audie.
 
Pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam kurungan penjara selama 15 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan