Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dua kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional. Sebanyak 12 kilogram (kg) sabu dari Nigeria dan 40 kg sabu dari Malaysia disita.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno Holomoan Siregar mengatakan pihaknya menangkap dua tersangka berinisial EF, 26, dan SZ, 23, dari kasus pertama. Polisi melakukan tindakan tegas pada SZ hingga meninggal karena melawan petugas dua kali.
"Para tersangka mengedarkan narkoba dari Lagos, Nigeria, yang diselundupkan melalui pengiriman kargo di Bandara Soekarno Hatta," kata Krisno di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Oktober 2020.
Baca: Penyelundup Sabu 60 Kg di Aceh Timur Ditembak Mati
Krisno menyebut informasi itu diterima dari masyarakat pada 28 September 2020. Tim melakukan pengecekan paket bersama Bea Cukai.
Saat mendatangi kargo, seorang berinisial A berencana melakukan pengurusan pengambilan paket. Namun paket akhirnya diambil tersangka EF dan SZ.
"Dengan bantuan Satlantas Polres Bandara, mobil yang ditumpangi tersangka dihentikan. Keduanya sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil kami amankan," ungkap Krisno.
Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti dua dus besar berisi sabu seberat 12 kg. Sabu tersebut disembunyikan di dalam paket filter oli oleh kedua tersangka.
"Tim bersama tersangka kemudian menuju ke kediaman A (DPO), namum dalam perjalanan tersangka SZ melawan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur," kata jenderal bintang satu itu.
Kasus kedua yakni pengedaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Medan-Pekanbaru-Jakarta-Surabaya-Banjarmasin. Seorang tersangka berinisial TSD alias Narji ditangkap.
Dalam kasus ini ada tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah Pablo, Kakuzu, dan JN.
Krisno menyebut tersangka Narji berperan sebagai pengirim sabu sebanyak empat kali sepanjang periode Juni hingga September 2020. Sedangkan DPO Pablo selaku pengendali, DPO Kakuzu selaku pembiaya fasilitas pengiriman, dan tersangka JN selaku anggota sindikat.
"Dari tangan tersangka kami dapati 40 kg sabu di mana modus yang digunakan dengan menggunakan kamar hotel sebagai gudang penyimpanan," papar Krisno.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman mati, atau seumur hidup, atau paling singkat enam tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dua kasus peredaran
narkoba jenis sabu jaringan internasional. Sebanyak 12 kilogram (kg) sabu dari Nigeria dan 40 kg sabu dari Malaysia disita.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno Holomoan Siregar mengatakan pihaknya menangkap dua tersangka berinisial EF, 26, dan SZ, 23, dari kasus pertama. Polisi melakukan tindakan tegas pada SZ hingga meninggal karena melawan petugas dua kali.
"Para tersangka mengedarkan
narkoba dari Lagos, Nigeria, yang diselundupkan melalui pengiriman kargo di Bandara Soekarno Hatta," kata Krisno di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Oktober 2020.
Baca: Penyelundup Sabu 60 Kg di Aceh Timur Ditembak Mati
Krisno menyebut informasi itu diterima dari masyarakat pada 28 September 2020. Tim melakukan pengecekan paket bersama Bea Cukai.
Saat mendatangi kargo, seorang berinisial A berencana melakukan pengurusan pengambilan paket. Namun paket akhirnya diambil tersangka EF dan SZ.
"Dengan bantuan Satlantas Polres Bandara, mobil yang ditumpangi tersangka dihentikan. Keduanya sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil kami amankan," ungkap Krisno.
Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti dua dus besar berisi
sabu seberat 12 kg. Sabu tersebut disembunyikan di dalam paket filter oli oleh kedua tersangka.
"Tim bersama tersangka kemudian menuju ke kediaman A (DPO), namum dalam perjalanan tersangka SZ melawan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur," kata jenderal bintang satu itu.
Kasus kedua yakni pengedaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Medan-Pekanbaru-Jakarta-Surabaya-Banjarmasin. Seorang tersangka berinisial TSD alias Narji ditangkap.
Dalam kasus ini ada tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah Pablo, Kakuzu, dan JN.
Krisno menyebut tersangka Narji berperan sebagai pengirim sabu sebanyak empat kali sepanjang periode Juni hingga September 2020. Sedangkan DPO Pablo selaku pengendali, DPO Kakuzu selaku pembiaya fasilitas pengiriman, dan tersangka JN selaku anggota sindikat.
"Dari tangan tersangka kami dapati 40 kg sabu di mana modus yang digunakan dengan menggunakan kamar hotel sebagai gudang penyimpanan," papar Krisno.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman mati, atau seumur hidup, atau paling singkat enam tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)