Jakarta: Jurnalis Tempo, Nurhadi, melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang menimpanya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Nurhadi diduga dianiaya oknum anggota Polrestabes Surabaya.
“Saya pikir penting untuk dari Propam Mabes Polri untuk memonitoring kasus ini," kata kuasa hukum Nurhadi, Ade Wahyudin, di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Maret 2021.
Pelaku diduga lebih dari dua orang. Ade berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti.
Pihaknya juga melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polda Jawa Timur. Fokus laporan ke Divisi Propam Mabes Polri ialah memohon tindak lanjut dugaan pelanggaran etik.
"Kami terus mendorong laporan yang kita sampaikan agar ditemukan pelakunya dan dihukum sesuai dengan apa yang ada di undang-undang,” papar dia.
Rencananya, pihaknya juga membuat laporan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman, hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Sebab, pelaku diduga pejabat publik yang menerima dana dari publik.
“Sehingga, Ombudsman perlu turun dan beberapa lembaga lain kita dorong untuk memantau kasus ini,” ujar Ade.
(Baca: Kapolda Jatim Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Penganiayaan Jurnalis)
Sebelumnya, Polda Jatim telah menggelar prarekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), di Gedung Samudra Bumimoro, Kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI AL, Krembangan, Surabaya.
Sebanyak dua dari puluhan oknum didatangkan ke lokasi, yakni Firman dan Purwanto. Keduanya mengaku ikut menyiksa Nurhadi bersama rekan lainnya.
Peristiwa itu terjadi ketika Nurhadi hendak mengkonfirmasi kasus dugaan suap yang ditangani KPK. Kasus itu menjerat mantan Direktur Penindakan Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji, Sabtu, 27 Maret 2021. Saat itu, Angin tengah menggelar resepsi pernikahan anaknya di Gedung Samudra Bumimoro.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta, menyatakan membentuk tim khusus untuk mengusut kasus penganiayaan terhadap jurnalis di Surabaya. Ia mengaku prihatin atas tindakan kekerasan yang dialami koresponden Tempo, Nurhadi.
"Pertama, saya selaku Kapolda ikut prihatin terkait kejadian yang menimpa saudara Nurhadi. Kedua kami menindaklanjuti dengan membentuk tim khusus untuk menuntaskan kasus yang telah terjadi tersebut," kata Nico usai bertemu perwakilan organisasi wartawan di Mapolda Jatim, Selasa, 30 Maret 2021.
Jakarta:
Jurnalis Tempo, Nurhadi, melaporkan kasus dugaan
penganiayaan yang menimpanya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Nurhadi diduga dianiaya oknum anggota Polrestabes Surabaya.
“Saya pikir penting untuk dari Propam Mabes Polri untuk memonitoring kasus ini," kata kuasa hukum Nurhadi, Ade Wahyudin, di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Maret 2021.
Pelaku diduga lebih dari dua orang. Ade berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti.
Pihaknya juga melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polda Jawa Timur. Fokus laporan ke Divisi Propam Mabes Polri ialah memohon tindak lanjut dugaan pelanggaran etik.
"Kami terus mendorong laporan yang kita sampaikan agar ditemukan pelakunya dan dihukum sesuai dengan apa yang ada di undang-undang,” papar dia.
Rencananya, pihaknya juga membuat laporan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman, hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Sebab, pelaku diduga pejabat publik yang menerima dana dari publik.
“Sehingga, Ombudsman perlu turun dan beberapa lembaga lain kita dorong untuk memantau kasus ini,” ujar Ade.
(Baca:
Kapolda Jatim Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Penganiayaan Jurnalis)
Sebelumnya, Polda Jatim telah menggelar prarekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), di Gedung Samudra Bumimoro, Kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI AL, Krembangan, Surabaya.
Sebanyak dua dari puluhan oknum didatangkan ke lokasi, yakni Firman dan Purwanto. Keduanya mengaku ikut menyiksa Nurhadi bersama rekan lainnya.
Peristiwa itu terjadi ketika Nurhadi hendak mengkonfirmasi kasus dugaan suap yang ditangani KPK. Kasus itu menjerat mantan Direktur Penindakan Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji, Sabtu, 27 Maret 2021. Saat itu, Angin tengah menggelar resepsi pernikahan anaknya di Gedung Samudra Bumimoro.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta, menyatakan membentuk tim khusus untuk mengusut kasus penganiayaan terhadap jurnalis di Surabaya. Ia mengaku prihatin atas tindakan kekerasan yang dialami koresponden Tempo, Nurhadi.
"Pertama, saya selaku Kapolda ikut prihatin terkait kejadian yang menimpa saudara Nurhadi. Kedua kami menindaklanjuti dengan membentuk tim khusus untuk menuntaskan kasus yang telah terjadi tersebut," kata Nico usai bertemu perwakilan organisasi wartawan di Mapolda Jatim, Selasa, 30 Maret 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)