Ilustrasi hukum. Medcom.id
Ilustrasi hukum. Medcom.id

Pekerja Seni Butuh Perlindungan Hukum dari Kekerasan Seksual

Cindy • 10 Desember 2020 18:55
Jakarta: Aktris, Putri Ayudya, mengatakan para pekerja seni khususnya perfilman belum mendapatkan perlindungan yang memadai dari pemerintah. Terutama, perlindungan dari kekerasan seksual.
 
"Saat ini kita masih menunggu RUU PKS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual) untuk disahkan, sehingga perlindungan terhadap pekerja akan semakin baik," kata Putri dalam perayaan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional secara virtual, Kamis, 10 Desember 2020.
 
Putri menuturkan para pekerja film termasuk produser dan production house sebetulnya telah menginisiasi atau memasukkan klausa tentang kekerasan seksual dalam kontrak. Ini sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi pekerja.

(Baca: Pengesahan RUU PKS Demi Pemenuhan Hak Asasi Perempuan)
 
Namun, ketentuan itu belum cukup tanpa aturan yang dibuat langsung pemerintah. Dia menilai RUU PKS penting segera dibahas dan disahkan.
 
"Karena itu memuat kebebasan kami dalam berproses, berekspresi. Karena berekspresi bukan hanya mengenai hasil tapi mengenai proses," ucap Putri.
 
Putri berharap negara bisa menjadi ekosistem yang baik dan sehat bagi setiap warga negara untuk mencapai pemenuhan kebutuhan dan hak-hak asasi manusia. Tak terkecuali, hak-hak dan perlindungan bagi para pekerja seni.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan