Jakarta: Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena jual beli jabatan di wilayahnya. Puput memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindakan korupsi.
"Ini prerogatif bupati kemudian sambil mengisi kekosongan. Sehingga ditunjuk dan dimanfaatkan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Agustus 2021.
Puput mematok Rp20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan kosong sesuai dengan aturan berlaku.
KPK tengah mendalami motif Puput. Lembaga Antikorupsi bersyukur jual beli jabatan itu bisa dihalau sebelum menjadi.
"Tentunya apabila ada laporan masyarakat kami tidak akan tinggal diam sesuai batas kemampuan kami untuk melakukan monitoring dengan cara tertentu," tutur Karyoto.
Baca: Disebut Terjaring OTT KPK, Ini Fakta Seputar Bupati Probolinggo
Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus ini. Namun, baru lima tersangka yang ditahan KPK.
Dalam kasus ini, pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta:
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) karena
jual beli jabatan di wilayahnya. Puput memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindakan korupsi.
"Ini prerogatif bupati kemudian sambil mengisi kekosongan. Sehingga ditunjuk dan dimanfaatkan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Agustus 2021.
Puput mematok Rp20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan kosong sesuai dengan aturan berlaku.
KPK tengah mendalami motif Puput. Lembaga Antikorupsi bersyukur jual beli jabatan itu bisa dihalau sebelum menjadi.
"Tentunya apabila ada laporan masyarakat kami tidak akan tinggal diam sesuai batas kemampuan kami untuk melakukan monitoring dengan cara tertentu," tutur Karyoto.
Baca:
Disebut Terjaring OTT KPK, Ini Fakta Seputar Bupati Probolinggo
Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus ini. Namun, baru lima tersangka yang ditahan KPK.
Dalam kasus ini, pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)