Jakarta: Polisi menetapkan 11 remaja sebagai tersangka terkait kasus tawuran di Jalan Bangka XI C, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel). Peristiwa itu menewaskan satu orang.
"Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jaksel bersama Polsek Mampang Prapatan berhasil mengamankan 13 orang. Sebanyak 11 tersangka dan dua saksi," kata Wakil Kepala Polres Jaksel AKBP Antonius Agus Rahmanto di Mapolres Jaksel, Jumat, 20 Agustus 2021.
Agus menuturkan belasan tersangka itu berasal dari dua kelompok, Warmad dan Warkir 2019. Kedua kelompok itu merupakan kumpulan remaja yang tinggal di Jalan Bangka IX dan Jalan Bangka XI.
Rinciannya, tujuh tersangka anggota kelompok Warkir 2019. Sedangkan, 4 tersangka lainnya anggota kelompok Warmad.
Agus menyebut tujuh tersangka dari kelompok Warkir 2019 mengeroyok Endra Baran Kumara, 17, hingga tewas. Korban berasal dari kelompok Warmad.
Pengeroyokan setelah kelompok Warmad mendatangi kelompok Warkir. "Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit setelah menerima pukulan dan sabetan celurit," ujar Agus.
Polisì menyita empat bilah celurit, dua stik golf, dan tujuh handphone. Tujuh tersangka yang juga pelaku pengeroyokan dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang–Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP. Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Sedangkan, empat tersangka lain dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Pelaku terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.
(Baca: Tewaskan Satu Remaja, Tawuran di Jalan Bangka Disepakati Via Medsos)
Jakarta:
Polisi menetapkan 11 remaja sebagai tersangka terkait kasus
tawuran di Jalan Bangka XI C, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel). Peristiwa itu menewaskan satu orang.
"Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jaksel bersama Polsek Mampang Prapatan berhasil mengamankan 13 orang. Sebanyak 11 tersangka dan dua saksi," kata Wakil Kepala Polres Jaksel AKBP Antonius Agus Rahmanto di Mapolres Jaksel, Jumat, 20 Agustus 2021.
Agus menuturkan belasan tersangka itu berasal dari dua kelompok, Warmad dan Warkir 2019. Kedua kelompok itu merupakan kumpulan remaja yang tinggal di Jalan Bangka IX dan Jalan Bangka XI.
Rinciannya, tujuh tersangka anggota kelompok Warkir 2019. Sedangkan, 4 tersangka lainnya anggota kelompok Warmad.
Agus menyebut tujuh tersangka dari kelompok Warkir 2019 mengeroyok Endra Baran Kumara, 17, hingga tewas. Korban berasal dari kelompok Warmad.
Pengeroyokan setelah kelompok Warmad mendatangi kelompok Warkir. "Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit setelah menerima pukulan dan sabetan celurit," ujar Agus.
Polisì menyita empat bilah celurit, dua stik golf, dan tujuh handphone. Tujuh tersangka yang juga pelaku pengeroyokan dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang–Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP. Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Sedangkan, empat tersangka lain dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Pelaku terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.
(Baca:
Tewaskan Satu Remaja, Tawuran di Jalan Bangka Disepakati Via Medsos)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)