Jakarta: Sebanyak delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) segera menjalani sidang pembacaan dakwaan. Sidang perdana itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Perkara ASABRI sudah dilimpahkan ada delapan berkas (delapan terdakwa). Sidang pertama hari ini," ujar Staf Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono, dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Agustus 2021.
Komposisi majelis hakim, yakni IG Eko Purwanto selaku hakim ketua. Hakim anggota, yakni Saefudin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom, dan Mulyono Dwi Purwanto.
Para terdakwa ialah dua mantan Direktur Utama ASABRI, Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja; Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi; Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto; Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Baca: Dakwaan Rampung, Kejagung Seret Tersangka Kasus Korupsi ASABRI ke Pengadilan
Sementara itu, kasus Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017 Ilham Wardhana Siregar dihentikan proses penuntutannya. Dia meninggal pada Sabtu, 31 Juli 2021.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kasus ASABRI mengkibatkan kerugian keuangan negara Rp22,78 triliun. Selain tersangka perorangan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 10 perusahaan manajer investasi (MI) sebagai tersangka, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jimmy, Benny, dan Heru juga disangkakan dengan Pasal 3 subsider Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jakarta: Sebanyak delapan terdakwa kasus dugaan
korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI) segera menjalani sidang pembacaan dakwaan. Sidang perdana itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Perkara ASABRI sudah dilimpahkan ada delapan berkas (delapan terdakwa). Sidang pertama hari ini," ujar Staf Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono, dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Agustus 2021.
Komposisi majelis hakim, yakni IG Eko Purwanto selaku hakim ketua. Hakim anggota, yakni Saefudin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom, dan Mulyono Dwi Purwanto.
Para terdakwa ialah dua mantan Direktur Utama ASABRI, Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja; Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi; Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto; Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Baca:
Dakwaan Rampung, Kejagung Seret Tersangka Kasus Korupsi ASABRI ke Pengadilan
Sementara itu, kasus Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017 Ilham Wardhana Siregar dihentikan proses penuntutannya. Dia meninggal pada Sabtu, 31 Juli 2021.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kasus ASABRI mengkibatkan kerugian keuangan negara Rp22,78 triliun. Selain tersangka perorangan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 10 perusahaan manajer investasi (MI) sebagai tersangka, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jimmy, Benny, dan Heru juga disangkakan dengan Pasal 3 subsider Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)