Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez
Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez

KPK Bakal Hibahkan Aset Rampasan Senilai Rp85,1 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 09 November 2021 08:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghibahkan aset hasil rampasan kasus rasuah senilai 85,1 miliar. Aset bakal diberikan ke lima instansi.
 
"KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada lima instansi, yaitu Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 November 2021.
 
Ali menuturkan hibah aset rampasan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari tindakan korupsi. Kelima instansi dipilih lantaran dinilai mumpuni mengelola aset.

"Barang rampasan ini dalam berbagai wujud, seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar," ujar Ali.
 
Penyerahan aset secara simbolis di Gedung Juang Merah Putih KPK, pada Selasa, 9 November 2021 sekitar pukul 13.30-15.30 WIB. "Dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan perwakilan kelima instansi penerima hibah," tutur Ali.
 
KPK berharap aset rampasan itu bisa digunakan dengan maksimal. Kinerja dan tugas-tugas instansi yang menerima hibah diharapkan bisa lebih baik lagi.
 
"Hal ini selaras dengan penegakan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," ucap Ali.
 
Baca: KPK Setorkan Uang Rp9,7 Miliar Hasil Rampasan Harta Rachmat Yasin
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan