Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI

KPK Setorkan Uang Rp9,7 Miliar Hasil Rampasan Harta Rachmat Yasin

Candra Yuri Nuralam • 09 Juli 2021 06:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp9,78 miliar ke kas negara, Rabu, 7 Juli 2021. Duit itu merupakan pidana pengganti dari mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
 
"Sebagaimana amar putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Juli 2021.
 
Ipi mengatakan uang itu merupakan hasil rampasan harta milik Rachmat Yasin. Duit itu diserahkan ke KPK sebanyak dua kali.

"Saat proses penyidikan sejumlah Rp8.931.326.233, dan saat proses persidangan sejumlah Rp854.896.777," ujar Ipi.
 
Baca: KPK Dalami Dokumen Pembelian Tanah di Munjul
 
Sebelumnya, KPK melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. Dia akan menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
 
"Untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 April 2021.
 
Ali mengatakan eksekusi ini mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Tipikor nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 22 Maret 2021. Rachmat juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dari putusan itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan