Pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding. Foto: MI/Galih Pradipta
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding. Foto: MI/Galih Pradipta

KPK Miris MA Sunat Hukuman Penjara Eks Bupati Lampung Utara

Candra Yuri Nuralam • 16 November 2021 21:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) miris Mahkamah Agung (MA) memberi potongan hukuman penjara untuk mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Agung menerima potongan hukuman selama dua tahun.
 
"Sebagai kejahatan yang memberikan dampak buruk yang luas, tentu kami berharap penegakan hukum atas tindak pidana korupsi selain memberikan rasa keadilan bagi pelaku maupun masyarakat, juga penting untuk tetap mempertimbangkan efek jera yang ditimbulkan dari hukuman tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati kepada Medcom.id, Selasa, 16 November 2021.
 
Agung sebelumnya dihukum tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Setelah potongan MA, hukuman untuk Agung menjadi lima tahun penjara.

MA juga memangkas pidana pengganti untuk agung menjadi Rp63,4 miliar dari Rp74,6 miliar. Hukuman itu dinilai mengurangi upaya KPK mengembalikan aset negara.
 
Namun, KPK tidak bisa bertindak banyak. Lembaga Antikorupsi harus manut dengan putusan MA.
 
"KPK menghormati sepenuhnya setiap putusan peradilan sebagai ranah kewenangan majelis hakim," ujar Ipi.
 
Masyarakat diminta tidak terlalu sakit hati dengan putusan itu. Masyarakat diminta tetap membantu upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
 
"Karenanya, pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen kuat seluruh elemen masyarakat, terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum," ucap Ipi.
 
Baca: KPK Serahkan Memori Banding Terdakwa Korupsi Jalan di Bengkalis
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan