Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo diagendakan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, hari ini, 21 Oktober 2021. Roy akan diperiksa sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean (FH).
"Roy Suryo didampingi tim kuasa hukum akan menghadiri undangan pemeriksaan BAP dari penyidik Polda Metro Jaya terkait cuitan FH," kata kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni, saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Oktober 2021.
Roy dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Roy Suryo akan menjelaskan ke penyidik terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ferdinand.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas cuitannya yang diunggah di Twitter pada Selasa, 14 September 2021. Dalam cuitannya itu, dia menuding Roy Suryo mantan menteri yang bodoh dan membawa pulang barang-barang milik negara ke rumah.
Baca: Mediasi Luhut dengan Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti Digelar Hari Ini
Roy Suryo menjadikan pernyataan Ferdinand yang diunggah di akun Twitter pribadinya itu sebagai barang bukti. Laporan Roy Suryo terhadap mantan koleganya di Partai Demokrat itu teregistrasi dengan nomor: STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 20 September 2021.
Ferdinand dipersangkakan melanggar Pasal 301 dan 302 dan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo diagendakan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, hari ini, 21 Oktober 2021. Roy akan diperiksa sebagai pelapor kasus
pencemaran nama baik yang diduga dilakukan mantan kader
Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean (FH).
"Roy Suryo didampingi tim kuasa hukum akan menghadiri undangan pemeriksaan BAP dari penyidik Polda Metro Jaya terkait cuitan FH," kata kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni, saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Oktober 2021.
Roy dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Roy Suryo akan menjelaskan ke penyidik terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ferdinand.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas cuitannya yang diunggah di
Twitter pada Selasa, 14 September 2021. Dalam cuitannya itu, dia menuding Roy Suryo mantan menteri yang bodoh dan membawa pulang barang-barang milik negara ke rumah.
Baca:
Mediasi Luhut dengan Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti Digelar Hari Ini
Roy Suryo menjadikan pernyataan Ferdinand yang diunggah di akun
Twitter pribadinya itu sebagai barang bukti. Laporan Roy Suryo terhadap mantan koleganya di Partai Demokrat itu teregistrasi dengan nomor: STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 20 September 2021.
Ferdinand dipersangkakan melanggar Pasal 301 dan 302 dan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)