CEO PT Jouska Financial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno. MI/Permana
CEO PT Jouska Financial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno. MI/Permana

Aset CEO Jouska Aakar Abyasa Bakal Disita

Siti Yona Hukmana • 12 Oktober 2021 12:58
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal menyita aset Chief Executive Officer (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno. Aakar Abyasa ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.
 
"Insyaallah (dilakukan penyitaan), semoga dilancarkan semua ya," kata Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Oktober 2021.
 
Ma'mun mengatakan penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait tindak pidana yang diduga dilakukan Aakar Abyasa. Namun, dia tidak membeberkan jumlah dan jenis dokumen yang disita.

"Harusnya sudah ada yang disita. Entah itu dokumen maupun benda lain berkaitan dengan pidananya," ujarnya.
 
Ma'mun mengatakan penyidik juga segera memanggil Aakar Abyasa untuk diperiksa perdana sebagai tersangka. Keterangan Aakar Abyasa untuk memenuhi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
 
"Segera kita panggil," ucap Ma'mun.
 
Baca: CEO Jouska Aakar Abyasa Jadi Tersangka Penipuan Investasi
 
Aakar Abyasa ditetapkan sebagai tersangka bersama Tias Nugaraha Putra. Keduanya diduga melanggar hukum terkait penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020.
 
Penetapan tersangka keduanya dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021. Penetapan tersangka disampaikan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP). bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus.
 
Surat ditujukan kepada kuasa hukum nasabah Jouska, Rinto Wardana pada 4 Oktober 2021. Adapun surat itu ditanda tangani oleh Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika.
 
Tersangka dikenakan Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan