Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

1 Korporasi dan 3 Terdakwa Kasus Pengadaan Tanah Munjul Disidang Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez • 28 Oktober 2021 07:31
Jakarta: Sebanyak empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, menjalani sidang perdana hari ini, Kamis, 28 Oktober 2021. Mereka ialah Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; dan PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi.
 
"Sidang digelar pukul 09.00 WIB di ruang Prof Muhammad Hatta Ali," tulis keterangan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 28 Oktober 2021.
 
Berkas perkara Anja, Rudy, dan Tommy, dengan PT Adonara Propertindo dipisah. Berkas perkara Anja, Rudy, dan Tommy tercatat pada nomor 76/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst, sedangkan PT Adonara Propertindo tercatat pada nomor 75/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. 

Sidang pembacaan surat dakwaan itu juga digelar terpisah merujuk pada pemisahan berkas perkara tersebut. Keempat terdakwa menyusul mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, yang lebih dulu disidang.
 
Baca: Pemprov DKI Tak Bahas Tanah Munjul Usai Jadi Kasus di KPK
 
Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek pengadaan lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk pengadaan tanah  itu.
 
Setelah kesepakatan rekanan, Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di Munjul, Jakarta Timur, pada 8 April 2019. Perumda Sarana Jaya lalu menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar kepada rekening Anja melalui Bank DKI.
 
Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar kepada Anja. Duit itu sisa pembayaran pengadaan tanah di Munjul yang disetujui kedua belah pihak.
 
Dari pembelian itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek. Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi kajian appraisal dan kelengkapan persyaratan. 
 
Lalu, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun dengan tanggal mundur. Terakhir, ada kesepakatan harga awal antara Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan