Jakarta: Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA) Indonesia mewanti-wanti para pemilik senjata api bela diri terkait prosedur keselamatan.
Humas DPP PERIKHSA Nicolas Kesuma mengatakan, pihaknya mengkhawatirkan para pemilik senjata api yang tidak rutin latihan dan belum memahami prosedur keselamatan saat memegang senjata api.
"Kami berharap seluruh pemegang senjata api bela diri dapat berlatih dengan aman. Sebaiknya bergabung di DPP atau DPD PERIKHSA sesuai domisilinya masing masing," kata Nicolas.
Nicolas mengaku terus melakukan program-program kerja untuk memberikan informasi terkait senjata api bela diri. Latihan rutin juga dilakukan bagi para anggotanya setiap minggu di lapangan tembak.
Seperti diungkap Ketua Umum PERIKHSA Bambang Soesatyo, kepemilikan senjata harus melalui persyaratan yang ketat. Kepemilikan senjata api tersebut, khusus untuk bela diri dan bukan untuk menggantikan fungsi dan tugas aparat penegak hukum.
Nicolas menyebut dari aspek legalitas, Pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Dalam tataran operasional, aturan teknis mengenai kepemilikan senjata api diatur secara ketat dalam Peraturan Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2015. Artinya, kepemilikan senjata api untuk keperluan beladiri dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Nico mengungkapkan, dalam rapat bersama pengurus, membahas program kerja selama tahun 2024, rencana pembentukan 2 DPD baru, yakni Jawa Barat dan DIY, serta Rencana Kerja (Raker) 2025.
"Seperti yang sudah dilakukan di tahun tahun sebelumnya, DPP PERIKHSA konsisten mengadakan asah keterampilan senjata api bela diri dan seminar hukum," pungkasnya.
Jakarta: Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA) Indonesia mewanti-wanti para pemilik senjata api bela diri terkait prosedur keselamatan.
Humas DPP PERIKHSA Nicolas Kesuma mengatakan, pihaknya mengkhawatirkan para pemilik senjata api yang tidak rutin latihan dan belum memahami prosedur keselamatan saat memegang senjata api.
"Kami berharap seluruh pemegang senjata api bela diri dapat berlatih dengan aman. Sebaiknya bergabung di DPP atau DPD PERIKHSA sesuai domisilinya masing masing," kata Nicolas.
Nicolas mengaku terus melakukan program-program kerja untuk memberikan informasi terkait senjata api bela diri. Latihan rutin juga dilakukan bagi para anggotanya setiap minggu di lapangan tembak.
Seperti diungkap Ketua Umum PERIKHSA Bambang Soesatyo, kepemilikan senjata harus melalui persyaratan yang ketat. Kepemilikan senjata api tersebut, khusus untuk bela diri dan bukan untuk menggantikan fungsi dan tugas aparat penegak hukum.
Nicolas menyebut dari aspek legalitas, Pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Dalam tataran operasional, aturan teknis mengenai kepemilikan senjata api diatur secara ketat dalam Peraturan Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2015. Artinya, kepemilikan senjata api untuk keperluan beladiri dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Nico mengungkapkan, dalam rapat bersama pengurus, membahas program kerja selama tahun 2024, rencana pembentukan 2 DPD baru, yakni Jawa Barat dan DIY, serta Rencana Kerja (Raker) 2025.
"Seperti yang sudah dilakukan di tahun tahun sebelumnya, DPP PERIKHSA konsisten mengadakan asah keterampilan senjata api bela diri dan seminar hukum," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)