Jakarta: Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Alexander Marwata, mengaku kesulitan mengakses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi. Calon petahana itu ingin ada pembenahan di tubuh Lembaga Antirasuah bila terpilih kembali.
"Bayangkan, ketika saya meminta BAP salah satu saksi tidak diberi," kata Alex saat tes wawancara dan uji publik capim KPK di Gedung Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2019.
Alex mengatakan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mengakses BAP tidak detail. Dia akan membenahi persoalan ini bila terpilih kembali menjadi pimpinan KPK.
"Kita sudah buat sistem BAP penyidik bisa diakses pimpinan," ujar Alex.
Alex menyebut belum berhasil menjadi komisioner Lembaga Antirasuah selama empat tahun terakhir. Ia mengaku, koordinasi dan supervisi antara pencegahan dan penindakan korupsi di KPK bersama penegak hukum kurang bersinergi.
Tugas KPK sebagai trigger mechanism yang membuat penegak hukum lain, seperti kepolisian dan kejaksaan bekerja efektif dan efesien belum berhasil.
Alexander Marwata merupakan petahana satu-satunya yang mengikuti tes wawancara dan uji publik capim KPK. Selain Alexander, ada enam orang capim lainnya yang 'disidang' Pansel KPK.
Capim itu meliputi Wakabareskrim, Irjen Antam Novambar; Kapolda Sumatra Barat, Brigjen Bambang Sri Herwanto; dan karyawan BUMN, Cahyo RE Wibowo. Selain itu, Kapolda Sumatra Selatan, Irjen Firli Bahuri; auditor BPK, I Nyoman Wara; Penasihat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Jimmy Muhammad Rifai.
Tahapan tes wawancara serta uji publik digelar hingga Kamis, 29 Agustus 2019. Proses ini wajib diikuti 20 orang yang dinyatakan lolos asesmen profil capim KPK untuk menentukan 10 nama yang bakal diserahkan ke DPR.
Jakarta: Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Alexander Marwata, mengaku kesulitan mengakses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi. Calon petahana itu ingin ada pembenahan di tubuh Lembaga Antirasuah bila terpilih kembali.
"Bayangkan, ketika saya meminta BAP salah satu saksi tidak diberi," kata Alex saat tes wawancara dan uji publik capim KPK di Gedung Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2019.
Alex mengatakan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mengakses BAP tidak detail. Dia akan membenahi persoalan ini bila terpilih kembali menjadi pimpinan KPK.
"Kita sudah buat sistem BAP penyidik bisa diakses pimpinan," ujar Alex.
Alex menyebut belum berhasil menjadi komisioner Lembaga Antirasuah selama empat tahun terakhir. Ia mengaku, koordinasi dan supervisi antara pencegahan dan penindakan korupsi di KPK bersama penegak hukum kurang bersinergi.
Tugas KPK sebagai
trigger mechanism yang membuat penegak hukum lain, seperti kepolisian dan kejaksaan bekerja efektif dan efesien belum berhasil.
Alexander Marwata merupakan petahana satu-satunya yang mengikuti tes wawancara dan uji publik capim KPK. Selain Alexander, ada enam orang capim lainnya yang 'disidang' Pansel KPK.
Capim itu meliputi Wakabareskrim, Irjen Antam Novambar; Kapolda Sumatra Barat, Brigjen Bambang Sri Herwanto; dan karyawan BUMN, Cahyo RE Wibowo. Selain itu, Kapolda Sumatra Selatan, Irjen Firli Bahuri; auditor BPK, I Nyoman Wara; Penasihat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Jimmy Muhammad Rifai.
Tahapan tes wawancara serta uji publik digelar hingga Kamis, 29 Agustus 2019. Proses ini wajib diikuti 20 orang yang dinyatakan lolos asesmen profil capim KPK untuk menentukan 10 nama yang bakal diserahkan ke DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)