Kepala bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Kepala bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Penahanan 207 Tersangka Kerusuhan 22 Mei Ditangguhkan

Kautsar Widya Prabowo • 19 Juli 2019 20:18
Jakarta: Polisi menangguhkan penahanan terhadap 107 tersangka kerusuhan dalam demonstrasi menolak hasil Pemilu pada 21-22 Mei 2019. Dengan begitu, total 207 tersangka kerusuhan yang penahanannya ditangguhkan.
 
"Sudah 207 yang ditangguhkan. Selebihnya masih dilakukan proses penyidikan," kata Kepala bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2019.
 
Asep menyebut penangguhan penahanan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Misalnya, polisi yakin pelaku tidak akan melarikan diri. Pelaku juga dianggap tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Juga tidak merusak barang bukti dan ada penjaminnya dari keluarga, atau pengacaranya, itu bisa kita lakukan (penangguhan penahanan)," jelasnya. 
 
Baca: Penahanan 100 Tersangka Kerusuhan 22 Mei Ditangguhkan
 
Menurut Asep, proses hukum terhadap tersangka lainnya sudah sampai di kejaksaan. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara mereka lantaran telah dinyatakan lengkap. 
 
Hingga saat ini, total ada 456 orang tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu, Jakarta. Sebanyak 67 di antaranya masih berusia di bawah umur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan