Jakarta: Polisi menangguhkan penahanan 100 tersangka kerusuhan di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 22 Mei. Penangguhan penahanan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
"Pertama adalah pertimbangan bagaimana bobot keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara ini, termasuk kondisi kesehatannya juga," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Kompleks Mabes Polri, Jumat, 14 Juni 2019.
Menurut Asep, hasil pendalaman polisi tingkat keterlibatan para tersangka kerusuhan berbeda-beda. Mereka yang ditangguhkan penahananya rerata punya tingkat keterlibatan yang tidak begitu berat. Ada yang memang terlihat secara masif melakukan aksi unjuk rasa, dan ada yang sekadar tidak mengindahkan perintah aparat keamanan.
"Ketika dikatakan harus bubar tidak mengindahkan itu juga merupakan tindakan melanggar hukum diatur dalam Pasal 217 KUHP," jelas Asep.
Baca: Polisi Terus Buru Dalang Kerusuhan 22 Mei
Sebelumnya, Polri menangkap 447 orang diduga perusuh, dan beberapa orang yang diduga menunggangi aksi massa yang berujung kerusuhan pada 22 Mei 2019. Polisi juga menangkap tiga kelompok yang terdiri dari jaringan teroris, kelompok yang membawa senjata api ilegal dari Aceh, serta kelompok yang merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Rkjz2ZVk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Polisi menangguhkan penahanan 100 tersangka kerusuhan di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 22 Mei. Penangguhan penahanan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
"Pertama adalah pertimbangan bagaimana bobot keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara ini, termasuk kondisi kesehatannya juga," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Kompleks Mabes Polri, Jumat, 14 Juni 2019.
Menurut Asep, hasil pendalaman polisi tingkat keterlibatan para tersangka kerusuhan berbeda-beda. Mereka yang ditangguhkan penahananya rerata punya tingkat keterlibatan yang tidak begitu berat. Ada yang memang terlihat secara masif melakukan aksi unjuk rasa, dan ada yang sekadar tidak mengindahkan perintah aparat keamanan.
"Ketika dikatakan harus bubar tidak mengindahkan itu juga merupakan tindakan melanggar hukum diatur dalam Pasal 217 KUHP," jelas Asep.
Baca: Polisi Terus Buru Dalang Kerusuhan 22 Mei
Sebelumnya, Polri menangkap 447 orang diduga perusuh, dan beberapa orang yang diduga menunggangi aksi massa yang berujung kerusuhan pada 22 Mei 2019. Polisi juga menangkap tiga kelompok yang terdiri dari jaringan teroris, kelompok yang membawa senjata api ilegal dari Aceh, serta kelompok yang merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)