Jakarta: Panitia khusus (Pansel) calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V diminta memelototi kepatuhan para kandidat terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pansel diharap tidak memberi ruang terhadap para calon yang malas melaporkan harta kekayaannya.
“Kami sangat menggarisbawahi adalah salah satu poin yaitu terkait kepatuhan pelaporan LHKPN,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019.
Menurut Febri, tidak elok jika para calon melaporkan kekayaannya setelah terpilih sebagai pimpinan jilid V. Pelaporan harta kekayaan sebaiknya dilakukan sebelum proses seleksi rampung.
“Jadi bagaimana mungkin kalau calon pimpinannya tidak patuh melaporkan LHKPN ketika menjabat sebagai penyelenggara negara,” ujar dia.
Tak hanya LHKPN, kata Febri, Pansel juga harus memperhatikan kepatuhan calon dalam melaporkan penerimaan gratifikasi. Dari catatan gratifikasi ini sikap calon menggunakan jabatannya mudah dinilai.
"Termasuk juga pelaporan gratifikasi ya dari platform gratifikasi ini akan dilihat apakah para calon tersebut cukup kompromistis dengan penerimaan yang berhubungan dengan jabatan, atau bersifat tegas menolak kalau ada pemberian-pemberian," ungkapnya.
Febri mengingatkan jika pelaporan LHKPN dan gratifikasi langkah awal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan harus jadi catatan khusus Pansel dalam meloloskan setiap calon.
“Harapannya ini juga diperhatikan sekali oleh pansel untuk menyaring agar orang-orang bermasalah tidak lolos dan jangan sampai orang-orang yang ingin melemahkan KPK yang justru menjadi pimpinan KPK nantinya,” pungkas dia.
Sebanyak 104 capim jilid V dinyatakan lolos uji kompetensi oleh Pansel. Dari 104 peserta itu, 98 orang laki-laki dan perempuan 6 orang. Mereka wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya, tes psikologi, Minggu, 28 Juli 2019, di Pusat pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan.
Jakarta: Panitia khusus (Pansel) calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V diminta memelototi kepatuhan para kandidat terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pansel diharap tidak memberi ruang terhadap para calon yang malas melaporkan harta kekayaannya.
“Kami sangat menggarisbawahi adalah salah satu poin yaitu terkait kepatuhan pelaporan LHKPN,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019.
Menurut Febri, tidak elok jika para calon melaporkan kekayaannya setelah terpilih sebagai pimpinan jilid V. Pelaporan harta kekayaan sebaiknya dilakukan sebelum proses seleksi rampung.
“Jadi bagaimana mungkin kalau calon pimpinannya tidak patuh melaporkan LHKPN ketika menjabat sebagai penyelenggara negara,” ujar dia.
Tak hanya LHKPN, kata Febri, Pansel juga harus memperhatikan kepatuhan calon dalam melaporkan penerimaan gratifikasi. Dari catatan gratifikasi ini sikap calon menggunakan jabatannya mudah dinilai.
"Termasuk juga pelaporan gratifikasi ya dari platform gratifikasi ini akan dilihat apakah para calon tersebut cukup kompromistis dengan penerimaan yang berhubungan dengan jabatan, atau bersifat tegas menolak kalau ada pemberian-pemberian," ungkapnya.
Febri mengingatkan jika pelaporan LHKPN dan gratifikasi langkah awal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan harus jadi catatan khusus Pansel dalam meloloskan setiap calon.
“Harapannya ini juga diperhatikan sekali oleh pansel untuk menyaring agar orang-orang bermasalah tidak lolos dan jangan sampai orang-orang yang ingin melemahkan KPK yang justru menjadi pimpinan KPK nantinya,” pungkas dia.
Sebanyak 104 capim jilid V dinyatakan lolos uji kompetensi oleh Pansel. Dari 104 peserta itu, 98 orang laki-laki dan perempuan 6 orang. Mereka wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya, tes psikologi, Minggu, 28 Juli 2019, di Pusat pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(EKO)