Jakarta: Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Soleman, membantah bertemu mantan Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. Dia menegaskan tak membahas rencana detail tata ruang (RDTR) Bekasi dengan Neneng.
"Itu ditanyakan saja ke kawan-kawan yang membahas RDTR," kata Soleman usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2019.
Dia enggan mengomentari isu ini mengingat ada panitia khusus RDTR yang lebih berwenang. Soleman hanya mengaku dihadapkan dengan anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto ketika diperiksa penyidik.
"Hanya dikonfrontasi saja sama Pak Waras tadi," ujar Soleman.
Sementara itu, Waras membantah pernyataan Soleman. Dia hanya menyampaikan ke penyidik apa yang diketahuinya terkait kasus suap proyek Meikarta yang menjerat tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Jawa Barat Iwa Karniwa.
KPK telah menjerat sebelas orang tersangka dalam kasus suap Meikarta. Teranyar, KPK menetapkan Iwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.
Baca: Dua Legislator Daerah Diperiksa Terkait Meikarta
Iwa diduga menerima Rp900 juta dari Neneng untuk memuluskan Peraturan Daerah RDTR Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Sementara itu, Bartholomeus menjadi pihak yang ditugaskan PT Lippo Karawaci untuk 'menyelesaikan' izin pembangunan Meikarta dari Neneng Hasanah Yasin yang saat itu menjabat sebagai bupati Bekasi.
Iwa Karniwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Jakarta: Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Soleman, membantah bertemu mantan Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. Dia menegaskan tak membahas rencana detail tata ruang (RDTR) Bekasi dengan Neneng.
"Itu ditanyakan saja ke kawan-kawan yang membahas RDTR," kata Soleman usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2019.
Dia enggan mengomentari isu ini mengingat ada panitia khusus RDTR yang lebih berwenang. Soleman hanya mengaku dihadapkan dengan anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto ketika diperiksa penyidik.
"Hanya dikonfrontasi saja sama Pak Waras tadi," ujar Soleman.
Sementara itu, Waras membantah pernyataan Soleman. Dia hanya menyampaikan ke penyidik apa yang diketahuinya terkait kasus suap proyek Meikarta yang menjerat tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Jawa Barat Iwa Karniwa.
KPK telah menjerat sebelas orang tersangka dalam kasus suap Meikarta. Teranyar, KPK menetapkan Iwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.
Baca: Dua Legislator Daerah Diperiksa Terkait Meikarta
Iwa diduga menerima Rp900 juta dari Neneng untuk memuluskan Peraturan Daerah RDTR Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Sementara itu, Bartholomeus menjadi pihak yang ditugaskan PT Lippo Karawaci untuk 'menyelesaikan' izin pembangunan Meikarta dari Neneng Hasanah Yasin yang saat itu menjabat sebagai bupati Bekasi.
Iwa Karniwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)