Jakarta: Polda Metro Jaya menyelidiki kasus meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diunggah Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando. Ade mengunggah foto di akun media sosialnya yang menggambarkan Anies seperti tokoh fiksi Joker.
"Jadi saya tadi sudah ke bagian kriminal khusus (krimsus), laporan sudah diterima sama krimsus nanti kita agendakan untuk klarifikasi itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2019.
Penyidik akan meminta keterangan dari anggota DPD Fahira Idris sebagai pelapor untuk mendalami kasus ini. Penyidik juga akan memeriksa saksi dan Ade Armando sebagai terlapor.
"Nanti kita akan cek (unsur pidananya) di situ," ujar Argo.
Fahira sebelumnya melaporkan Ade Armando meme Anies. Dalam foto yang diunggah Ade juga bertuliskan 'gubernur jahat berawal dari menteri yang dipecat'.
Laporan tersebut Ade Armando terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Sejumlah barang bukti di antaranya tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade dilampirkan dalam pelaporan tersebut.
Ade diduga melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jakarta: Polda Metro Jaya menyelidiki kasus meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diunggah Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando. Ade mengunggah foto di akun media sosialnya yang menggambarkan Anies seperti tokoh fiksi Joker.
"Jadi saya tadi sudah ke bagian kriminal khusus (krimsus), laporan sudah diterima sama krimsus nanti kita agendakan untuk klarifikasi itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2019.
Penyidik akan meminta keterangan dari anggota DPD Fahira Idris sebagai pelapor untuk mendalami kasus ini. Penyidik juga akan memeriksa saksi dan Ade Armando sebagai terlapor.
"Nanti kita akan cek (unsur pidananya) di situ," ujar Argo.
Fahira sebelumnya melaporkan Ade Armando meme Anies. Dalam foto yang diunggah Ade juga bertuliskan 'gubernur jahat berawal dari menteri yang dipecat'.
Laporan tersebut Ade Armando terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Sejumlah barang bukti di antaranya tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade dilampirkan dalam pelaporan tersebut.
Ade diduga melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)