Jakarta: Bisnis kosmetik ilegal melalui jasa pengiriman dibongkar Badan Pengawas Obat dan Makanan. Peredaran kosmetik, obat tradisional, dan pangan olahan ilegal ini dijalankan melalui jasa pengiriman PT Boxme Fulfillment Centre dan penjualan daring PT 2WTRADE.
"Total kerugian negara ini mencapai Rp53 miliar," kata Kepala Badan POM Penny Kusumastuti Lukito di Gudang PT Boxme Fulfillment Centre, Jalan Agung Karya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 10 Desember 2019.
Menurut dia, barang-barang ini tidak mendapatkan izin edar dari BPOM. BPOM pun menyita 59 jenis barang yang meliputi 43.071 kosmetik ilegal senilai Rp17,17 miliar, 58.355 obat tradisional ilegal Rp27,98 miliar, dan 14.533 makanan olahan ilegal Rp7,21 miliar.
"Ini merugikan dunia usaha kosmetik, obat tradisional, pangan yang ingin berusaha dengan fair, dengan baik itu tentunya merugi dengan adanya upaya peredaran perdagangan seperti ini. Income pemasukan tax pajak pada pemerintah juga semakin jauh berkurang," ungkap Penny.
Kerugian lainnya menyangkut aspek kesehatan masyarakat. Jika masyarakat mengonsumsi produk-produk ilegal tak terdaftar, tidak ada jaminan kandungan di dalamnya baik bagi tubuh manusia.
"Bisa jadi juga palsu, kelihatannya impor tapi impor palsu ini akan kita telusuri. Bisa jadi dibuat di satu fasilitas gudang yang kita tidak tahu ya produk tempat-tempat ilegal," kata dia.
BPOM memerika 10 saksi terkait temuan ini. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/3NOXJeyb" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Bisnis kosmetik ilegal melalui jasa pengiriman dibongkar Badan Pengawas Obat dan Makanan. Peredaran kosmetik, obat tradisional, dan pangan olahan ilegal ini dijalankan melalui jasa pengiriman PT Boxme Fulfillment Centre dan penjualan daring PT 2WTRADE.
"Total kerugian negara ini mencapai Rp53 miliar," kata Kepala Badan POM Penny Kusumastuti Lukito di Gudang PT Boxme Fulfillment Centre, Jalan Agung Karya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 10 Desember 2019.
Menurut dia, barang-barang ini tidak mendapatkan izin edar dari BPOM. BPOM pun menyita 59 jenis barang yang meliputi 43.071 kosmetik ilegal senilai Rp17,17 miliar, 58.355 obat tradisional ilegal Rp27,98 miliar, dan 14.533 makanan olahan ilegal Rp7,21 miliar.
"Ini merugikan dunia usaha kosmetik,
obat tradisional, pangan yang ingin berusaha dengan
fair, dengan baik itu tentunya merugi dengan adanya upaya peredaran perdagangan seperti ini.
Income pemasukan
tax pajak pada pemerintah juga semakin jauh berkurang," ungkap Penny.
Kerugian lainnya menyangkut aspek kesehatan masyarakat. Jika masyarakat mengonsumsi produk-produk ilegal tak terdaftar, tidak ada jaminan kandungan di dalamnya baik bagi tubuh manusia.
"Bisa jadi juga palsu, kelihatannya impor tapi impor palsu ini akan kita telusuri. Bisa jadi dibuat di satu fasilitas gudang yang kita tidak tahu ya produk tempat-tempat ilegal," kata dia.
BPOM memerika 10 saksi terkait temuan ini. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
juncto Pasal 142
juncto Pasal 91 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)