Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjamin hakim yang menangani gugatan hasil pemilu kredibel dan mampu menjaga independensi. Ia yakin sembilan hakim MK tak akan terpengaruh gangguan pihak luar.
"Dijamin 100 persen, dari sembilan hakim tersebut independensinya bisa dijamin. Sekali lagi, meskipun ada yang mencoba (curang) insyaallah kami tidak akan terganggu," kata Anwar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Mei 2019.
Anwar menegaskan hakim menjaga independensi pada semua perkara. Tidak hanya perkara pemilihan presiden (pilpres) tapi juga pemilihan legislatif (pileg).
Baca juga: MK Belum Terima Permohonan Gugatan Kubu Prabowo
"Kami tidak terpengaruh oleh situasi di luar. Independensi itu sudah dimunculkan dari semua perkara, bukan perkara ini saja," tegas Anwar.
Adapun sembilan hakim MK yang akan menangani perkara pemilu di antaranya, Anwar Usman, Aswanto (sekaligus menjabat wakil ketua MK), Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan I Dewa Gede Palguna. Kemudian Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
MK akan menggelar sidang gugatan pilpres pada 17 Juni 2019. Untuk pilpres ditargetkan selesai hingga putusan pada 28 Juni 2019. Sementara untuk sidang gugatan pileg akan selesai pada 9 Agustus 2019.
Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjamin hakim yang menangani gugatan hasil pemilu kredibel dan mampu menjaga independensi. Ia yakin sembilan hakim MK tak akan terpengaruh gangguan pihak luar.
"Dijamin 100 persen, dari sembilan hakim tersebut independensinya bisa dijamin. Sekali lagi, meskipun ada yang mencoba (curang) insyaallah kami tidak akan terganggu," kata Anwar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Mei 2019.
Anwar menegaskan hakim menjaga independensi pada semua perkara. Tidak hanya perkara pemilihan presiden (pilpres) tapi juga pemilihan legislatif (pileg).
Baca juga:
MK Belum Terima Permohonan Gugatan Kubu Prabowo
"Kami tidak terpengaruh oleh situasi di luar. Independensi itu sudah dimunculkan dari semua perkara, bukan perkara ini saja," tegas Anwar.
Adapun sembilan hakim MK yang akan menangani perkara pemilu di antaranya, Anwar Usman, Aswanto (sekaligus menjabat wakil ketua MK), Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan I Dewa Gede Palguna. Kemudian Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
MK akan menggelar sidang gugatan pilpres pada 17 Juni 2019. Untuk pilpres ditargetkan selesai hingga putusan pada 28 Juni 2019. Sementara untuk sidang gugatan pileg akan selesai pada 9 Agustus 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)