Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Politikus PDI Perjuangan Didakwa Terima Suap Rp2 Miliar

Whisnu Mardiansyah • 31 Desember 2019 14:48
Jakarta: Mantan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra didakwa menerima suap Rp2 miliar dan janji fee Rp1,5 miliar. Suap diberikan dalam kasus kuota impor bawang putih 2019. 
 
Uang pelicin itu diberikan Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung dan dua pihak swasta, Doddy Wahyudi serta Zulfikar. Ketiganya menyuap demi memuluskan jatah kuota impor kepada perusahaannya. 
 
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Desember 2019. 

Menurut dia, suap terkait penerbitan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Nyoman juga disogok untuk mengatur rekomendasi impor produk holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk perusahaan Afung. 
 
Politikus PDI Perjuangan itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Mendengar dakwaan jaksa, I Nyoman akan melayangkan nota keberatan atau eksepsi. Dia menilai dakwaan jaksa keliru. 
 
"Dari dakwaannya yang saya dengar, banyak hal-hal yang menurut saya informasinya yang tidak sesuai dengan fakta yang ada," ucap Nyoman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan