Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang hasil gratifikasi. Pelelangan akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Jakarta III.
"Total barang yang akan dilelang ada 57 set item terdiri beraneka ragam," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019.
Barang-barang yang akan dilelang berupa satu set merchandise Asian Games 2018. Seperti pakaian, kain, tas, sepatu, jam tangan, pulpen, dan aksesori.
"Kemudian alat elektronik, kamera, telepon selular, peralatan makan, produk perawatan wajah, peralatan olahraga, dan voucher belanja," beber Febri.
Febri mengatakan masyarakat dapat mendaftar sebagai calon peserta lelang. Caranya dengan mengaktifkan akun melalui laman www.lelang.go.id. Masyarakat kemudian mengunggah softcopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening atas nama sendiri.
"Informasi lengkapnya dan katalog silahkan dilihat melalui laman kpk.go.id," ujar Febri.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang hasil gratifikasi. Pelelangan akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Jakarta III.
"Total barang yang akan dilelang ada 57
set item terdiri beraneka ragam," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019.
Barang-barang yang akan dilelang berupa satu
set merchandise Asian Games 2018. Seperti pakaian, kain, tas, sepatu, jam tangan, pulpen, dan aksesori.
"Kemudian alat elektronik, kamera, telepon selular, peralatan makan, produk perawatan wajah, peralatan olahraga, dan
voucher belanja," beber Febri.
Febri mengatakan masyarakat dapat mendaftar sebagai calon peserta lelang. Caranya dengan mengaktifkan akun melalui laman
www.lelang.go.id. Masyarakat kemudian mengunggah
softcopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening atas nama sendiri.
"Informasi lengkapnya dan katalog silahkan dilihat melalui laman
kpk.go.id," ujar Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)