Irjen Boy Rafli Amar/Medcom.id/Ilham Wibowo
Irjen Boy Rafli Amar/Medcom.id/Ilham Wibowo

Polri Sebut Pengangkatan Kepala BNPT Sesuai Undang-Undang

Siti Yona Hukmana • 04 Mei 2020 19:00
Jakarta: Polri menyangkal penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) malaadministrasi. Pengangkatan Boy disebut sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
"Penunjukan Kepala BNPT dalam proses mutasi di tubuh Polri sesuai dengan prosedur dan undang-undang. Kapolri hanya mengusulkan tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, Jakarta, Senin, 4 Mei 2020.
 
Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.

Ayat (2) pada pasal tersebut menyebutkan ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
 
Baca: Boy Rafli Jabat Kepala BNPT
 
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai penunjukan Boy Rafli sebagai kepala BNPT sudah tepat. Penunjukan ini sesuai mutasi administrasi Polri berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
"Karena baik beliau (Boy Rafli Amar) maupun Pak Suhardi Alius masih jadi anggota Polri," kata dia.
 
Poengky mencontohkan pemutasian Kepala Bulog Budi Waseso atau Buwas yang saat itu menjabat sebagai kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) akan memasuki masa pensiun. Buwas digantikan Komjen Heru Winarko melalui mekanisme surat telegram rahasia (STR).
 
"Sedangkan secara ketatanegaraan pengangkatan dan pemberhentian kepala BNN dengan melalui Keppres," tutur dia.
 
Boy Rafli menjadi kepala BNPT menggantikan Irjen Suhardi Alius yang dipindahtugaskan menjadi analis kebijakan utama Bareskrim Mabes Polri. Mutasi jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1378/KEP/2020, Jumat, 1 Mei 2020.  
 
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menyebut ada indikasi malaadministrasi atas pengangkatan Boy Rafli sebagai kepala BNPT. Menurut dia, pengangkatan kepala BNPT seharusnya dilakukan Presiden merujuk pada Pasal 40 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010, yang menyebutkan jabatan kepala bisa diisi selain aparatur kepolisian.
 
"TR Kapolri tentang penunjukan itu bisa dinilai sebagai tindakan melampaui wewenangnya serta mengintervensi Presiden RI Joko Widodo," kata Neta, Sabtu, 2 Mei 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan