Jakarta: Aktris Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Dia divonis enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan tanpa harus dikurung.
"Mengadili, satu terdakwa Nikita Mirzani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dalam dakwaan pertama," kata hakim ketua Hariyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Juli 2020.
Namun, vonis harus dijalankan bila nantinya ada putusan lain dari pengadilan. Hal itu bisa terjadi bila Nikita terlibat tindak pidana atau melanggar syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir.
Menurut majelis hakim, hal-hal yang meringankan Nikita yakni menyesali perbuatannya. Dia juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Dipo Latief. Kedua pihak sudah berdamai dan pernah rukun melangsungkan kehidupan perkawinan siri.
Hal lain yang meringankan yakni status Nikita sebagai orang tua tunggal yang menghidupi ketiga anaknya yang masih di bawah umur. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat mantan suaminya Dipo Latief terluka.
Nikita merasa mendapat keadilan usai mendengar putusan. Pasalnya, ia tidak perlu dikerangkeng.
Baca: Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi Dini Hari
"Ya sempat deg-degan tadinya (sidang). Akhir lega, akhirnya bisa dapat keadilan setelah sekian lama, selama ini tidak pernah mendapat keadilan, hari ini Niki dapat keadilan bersama anak-anak," kata Nikita.
Nikita didakwa jaksa penuntut umum terlibat penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP sehingga dituntut enam bulan pidana dengan masa percobaan 12 bulan. Kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ.
Jakarta: Aktris Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Dia divonis enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan tanpa harus dikurung.
"Mengadili, satu terdakwa Nikita Mirzani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dalam dakwaan pertama," kata hakim ketua Hariyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Juli 2020.
Namun, vonis harus dijalankan bila nantinya ada putusan lain dari pengadilan. Hal itu bisa terjadi bila Nikita terlibat tindak pidana atau melanggar syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir.
Menurut majelis hakim, hal-hal yang meringankan Nikita yakni menyesali perbuatannya. Dia juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Dipo Latief. Kedua pihak sudah berdamai dan pernah rukun melangsungkan kehidupan perkawinan siri.
Hal lain yang meringankan yakni status Nikita sebagai orang tua tunggal yang menghidupi ketiga anaknya yang masih di bawah umur. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat mantan suaminya Dipo Latief terluka.
Nikita merasa mendapat keadilan usai mendengar putusan. Pasalnya, ia tidak perlu dikerangkeng.
Baca:
Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi Dini Hari
"Ya sempat deg-degan tadinya (sidang). Akhir lega, akhirnya bisa dapat keadilan setelah sekian lama, selama ini tidak pernah mendapat keadilan, hari ini Niki dapat keadilan bersama anak-anak," kata Nikita.
Nikita didakwa jaksa penuntut umum terlibat penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP sehingga dituntut enam bulan pidana dengan masa percobaan 12 bulan. Kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)