Plt jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Plt jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

KPK Endus Keberadaan Nurhadi di Jakarta

Candra Yuri Nuralam • 27 Februari 2020 20:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus keberadaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Jakarta. Saat ini, tim bergerak di wilayah Ibu Kota.
 
"Ternyata para DPO yang dicari (di Surabaya) tidak ada, sehingga akan bergerak ke wilayah Jakarta," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 27 Februari 2020.
 
Baca: KPK Tak Bawa Bukti dari Rumah Mertua Nurhadi

Menurut Ali, ada laporan masyarakat terkait posisi Nurhadi di Jakarta. Namun dia enggan memerinci hal itu.
 
"Untuk up date berikutnya akan disampaikan karena ini masih berlangsung," kata dia.
 
KPK Endus Keberadaan Nurhadi di Jakarta
Ilustrasi Penyidik KPK/MI/Panca Syurkani
 
KPK telah memasang foto Nurhadi dan dua tersangka lain di kasus suap pengaturan perkara MA. Foto dipasang di sekitar lokasi pencarian. Harapannya, ada laporan masyarakat sekitar terkait keberadaan para buron itu.
 
Sebelumnya tim KPK pulang tangan kosong dari rumah mertua Nurhadi di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu,26 Februari 2020. Dari Tulungagung, KPK langsung bergerak ke Surabaya untuk mendatangi rumah Rahmat Santoso, adik ipar Nurhadi.
 
Baca: Dokumen di Rumah Adik Ipar Nurhadi Disita
 
Dalam kasus ini, Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto lewat menantunya, Rezky Herbiyono. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi juga diduga menerima sembilan cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA.
 
Pada kasus gratifikasi, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar selama Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
 
Sebagai penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan