Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari

Rita Widyasari Didakwa Terima Gratifikasi Rp469 Miliar

Damar Iradat • 21 Februari 2018 13:46
Jakarta: Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin didakwa menerima uang Rp469 miliar. Uang itu diterima Rita terkait perizinan pelaksana proyek pada dinas-dinas di Kabupaten Kukar. 
 
"Terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin telah melakukan atau turut serta melakukan penerimaan gratifikasi secara bersama-sama," kata jaksa pada KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2018.
 
Jaksa mengatakan, pada 2010, Rita mencalonkan diri sebagai bupati Kukar periode 2010-2015. Saat itu, Khairudin yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Kukar termasuk dalam salah satu anggota tim pemenangan Rita yang disebut Tim 11.

Setelah Rita dilantik, Khairudin ditugaskan sebagai staf khsusus untuk membantu tugas-tugas Rita sebagai bupati. Selain itu, Khairudin juga diminta mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar. 
 
Jaksa Fitra melanjutkan, Khairudin kemudian menyampaikan kepada para kepala dinas di Kabupaten Kukar untuk meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan pelaksana proyek. 
 
(Baca juga: Bupati Kukar Anggap Koleksi Tas Mewah Wajar)
 
Sebagai realisasinya, dalam rentang waktu Juni 2010 hingga Agustus 2017, Rita dan Khairudin telah menerima suap dari sejumlah pihak. Jaksa menyebut uang suap yang diterima Rita sebagai Bupati Kukar terkumpul hingga Rp469.465.440.000. 
 
Tidak hanya itu, Rita juga didakwa menerima suap senilai Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Uang tersebut diduga merupakan imbalan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru kepada PT Sawit Golden Prima. 
 
Terkait penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin didakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
 
Sementara terkait penerimaan suap, Rita didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 
 
(Baca juga: KPK Sita 40 Tas Mewah Bupati Kukar)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan